<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000004824</controlfield>
    <controlfield tag="005">20200508202908</controlfield>
    <controlfield tag="008">200508|||||||||   |   |||   |||| ||ind||</controlfield>
    <datafield tag="020" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">1431</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="0">010-0520004824</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="041" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">ind</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">340.1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">340.1/XXX/A</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Jan Gijssels</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Apakah Teori Hukum Itu</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Bandung</subfield>
      <subfield code="b">Fakultas Hukum Universitas Parahyangan</subfield>
      <subfield code="c">2000</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">83 hlm. ; 29 cm</subfield>
      <subfield code="c">29 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Buku ini merupakan terbitan Laboratorium Hukum Universitas Katolik Parahyangan yang membahas mengenai Teori Hukum , Penemuan Hukum dan Filsafat Ilmu Hukum. Dalam buku ini dijelaskan pengertian teori hukum secara global, yaitu cabang dari Ilmu Hukum yang dalam suatu perspektif interdisipliner secara kritikal menganalisis berbagai aspek dari gejala hukum masing-masing secara tersendiri dan dalam kaitan keseluruhan mereka, baik dalam konsepsi teoretikal mereka maupun dalam penjabaran praktikal mereka, dengan mengarah pada suatu pemahaman yang lebih mendalam. Sedangkan penemuan hukum didefinisikan sebagai sebuah reaksi terhadap situasi-situasi problematikal yang dipaparkan orang dalam peristilahan hukum. Penemuan hukum berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan hukum, konflik-konflik hukum atau sengketa-sengketa yuridis. Penemuan hukum, berkenaan dengan hal menemukan penyelesaian-penyelesaian dan jawaban-jawaban berdasarkan kaidah-kaidah hukum. Sedangkan filsafat hukum dapat dipandang sebagai suatu etika dari hukum. Filsafat hukum yang dapat  memunculkan relasi antara hukum dan moral.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">1.  Teori Hukum Murni</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
