<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000005231</controlfield>
    <controlfield tag="005">20200508203048</controlfield>
    <controlfield tag="008">200508|||||||||   |   |||   |||| ||ind||</controlfield>
    <datafield tag="020" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">9794537889</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="0">010-0520005231</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="041" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">ind</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">340.1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">340.1/XXX/T</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Hans Kelsen</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Teori Hukum Murni : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Cet.6</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Bandung</subfield>
      <subfield code="b">PT. Rineke Cipta</subfield>
      <subfield code="c">2008</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">xi,394p.;22,5 cm</subfield>
      <subfield code="c">22,5 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="500" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Indeks : p403-408</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Teori hukum murni berupaya menghindrai pencampuradukkan dengan berbagai disiplin ilmu yang berlainan metodologi dan membatasi pengertian hukum dalam posisinya yang eksklusif. Bukan lantaran teori ini mengabaikan atau memungkiri kaitannya dengan bidang-bidang yang lain, melainkan karena ia hendak meniadakan batas-batas yang ditetapkan pada ilmu hukum berdasarkan pokok bahsannya. Teori hukum murni adalah teori hukum positif, yang dimaksudkan untuk mengetahui dan menjelaskan tujuan hukum. teori ini berupaya menjawab pertanyaan apa itu hukum dan bagaimana ia ada, bukan bagaimana semestinya ia ada. Teori hukum murni adalah ilmu hukum (yurisprudensi), bukan politik hukum. Disebut teori hukum "murni" karena ia hanya menjelaskan hukum dan berupaya membersihkan obyek penjelasannya dari segala hal yang tidak bersangkut paut dengan hukum. Tujuan teori ini adalah membersihkan ilmu hukum dari unsur-unsur asing. Inilah landasan metodologis dari teori itu.&#13;
Buku ini membahas hukum dan alam, mengkaji hukum dan moral, mendiskusikan hukum dan ilmu pengetahuan, menyajikan aspek statis hukum, dsb.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Ilmu Hukum</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
