<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000007796</controlfield>
    <controlfield tag="005">20200508204120</controlfield>
    <controlfield tag="008">200508|||||||||   |   |||   |||| ||ind||</controlfield>
    <datafield tag="020" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">22836</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="0">010-0520007796</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="041" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">ind</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">324</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">324/RIT/P</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Rita</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 (Tesis)</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Jakarta</subfield>
      <subfield code="b">Universitas Islam jakarta</subfield>
      <subfield code="c">2011</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">x, 133 hlm.; 23 cm</subfield>
      <subfield code="c">23 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII-2009, telah memberikan ruang baru dalam pelaksanaan proses demokratisasi di Indonesia. Putusan yang memberikan kelonggaran pada prosedur administratif pelaksanaan Pemilu Presiden yang diadakan pada tanggal 8 Juli 2009, yaitu dengan diperbolehkannya penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor dalam proses pemilihan, telah sedikit banyak memberikan jaminan terhadap hak warga negara pada pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki implikasi dalam bentuknya sebagai dasar argumentasi, yang berkaitan dengan sikap dan kebijaksanaan yang dilakukan oleh KPUD untuk menyelesaikan problematika Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang muncul. Pertimbangan utama yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan permasalahan hukum dalam perkara ini adalah bahwa DPT sebagai prosedur yang bersifat administratif, tidaklah seharusnya dapat menegasikan hak memilih warga sebagai hak konstitusional yang bersifat substansial . Sehingga hak memilih warga tidak menjadi hilang dengan tidak dipenuhinya ketentuan yang bersifat prosedural tersebut.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">General Election-President-Vice President; Constitutional Court Decision; Identity Cards</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Pemilihan Umum-Presiden-Wakil Presiden; Putusan Mahkamah Konstitusi; Kartu Tanda Penduduk (KTP)</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
