<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000007831</controlfield>
    <controlfield tag="005">20200508204127</controlfield>
    <controlfield tag="008">200508|||||||||   |   |||   |||| ||ind||</controlfield>
    <datafield tag="020" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">B1A003080</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="0">010-0520007831</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="041" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">ind</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">324.6</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">324.6/PAT/k</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Eki Patrius</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHPU.DVI/2008 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan (Skripsi)</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Bengkulu</subfield>
      <subfield code="b">UMI</subfield>
      <subfield code="c">2009</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">x, 102 hlm; 21,5 cm</subfield>
      <subfield code="c">21,5 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 057/PHPU.D-VI/2008 adalah putusan tentang Perselisihan Hasil Kepala Daerah kabupaten Bengkulu Selatan periode 2008-2013. Dalam amar putusanya Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk membatalkan keputusan komisi Pemilihan Umum Kepala Daerah (KPUD) dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan  dan memerintahkan dilaksanakan pemungutan suara ulang dengan tidak mengikutsertakan pihak terkait  (pasangan calon nomor urut 7 H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan) . sebagai sengketa keberatan atas penetapan hasil pemilukada (sengketa pemilukada), kewenangan Mahkamah Konstitusi terbatas hanya terhadap hasil perhitungan suara  yang ditetapkan oleh KPUD, akan tetapi dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi telah menetapkan suatu putusan yang telah melewati batas kewenangannya, sehingga dinilai bertentangan dengan kepastian paenulisan ini dilakukan yaitu dalam rangka  mengungkap dan memecahkan permasalahan tersebut yang merupakan permasalahan  hukum sehingga diharapkan mampu  memberikan jawaban secara hukum melalui suatu penelitian ilmiah  tentang hukum  dengan perskripsi-perskripsinya. Sebagai penelitian ilmiah, maka metode yang digunakan dalam paenelitian ini adalah metode peneliyian hukum yang bersifat  Perskriptif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah paendekatan perundang-undangan  dan pendekatan kasus. Dengan menggunakan  metode tersebut kita dapat melihat bahwa berdasarkan hukum formal tentang perselisihan hasil pemilukada , Mahkamah Konstitusi seharusnya memutuskan maenolak permohonan sengketa pemilukada, karena permohonan (pasangan calon H. Reskan Effendi dan Rohidin Mersyah) tidak mampu mebuktikan terjadinya kesalahan dalam perhitungan yang ditetapkan oleh KPU, seharusnya permohonan tersebut harus ditolak. Akan tetapi Mahkamah Konstitusi menggunakan peran dan fungsinya untus memutus sengketa tersebut karena melihat adanya pelanggaran administrative yang sudah kadaluarsa yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon. Pelanggaran administratif tersebut dilakukan dengan cara sengaja dengan melakukan kebohongan dan ketidak jujuran sehingga melanggar asas pelaksanaan pemilu yang mengakibatkan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Slatan tersebut cacat hukum sejak awal dan karenanya tindakan-tindakan hukum yang berhubungan dengan pemilukada batal demi hukum (void ab initio) .</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
