<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000008377</controlfield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">16534/MKRI-P/IV-2010</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="005">20221102022827</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0520008377</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="008">221102################|##########|#ind##</controlfield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">9789791861854</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="041" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">ind</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">343.0143</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">343.0143 MEN</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia /</subfield>
      <subfield code="c">Kontras</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">Kontras,</subfield>
      <subfield code="c">2009</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">viii, 268 hlm.; 21 cm ;</subfield>
      <subfield code="c">21 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Mekanisme peradilan militer yang berlaku hingga saat ini dianggap bermasalah karena tidak mencerminkan prinsip fair trial dan independensi peradilan. Namun, kemajuan juga terjadi dengan lahirnya UU No. 34 tahun 2004 yang menegaskan adanya pemisahan jurisdiksi pidana militer dengan pidana umum yang dilakukan oleh seorang anggota TNI, dimana prosesnya harus ditangani oleh pengadilan militer dan melalui mekanisme pengadilan (sipil) umum. Ketentuan tata pembenahan institusi peradilan militer ini dianggap penting sebagai upaya untuk memperkuat akuntabilitas institusi TNI, khususnya menyangkut tindak pelanggaran HAM yang dilakukan anggotanya. Atas temuan ketimpangan pada UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap prinsip-prinsip HAM maka UU tersebut harus segera direvisi. Revisi harus menitikberatkan pada pemberlakuan peradilan militer yang harus berdasarkan pada delik pelanggaran internal kemiliteran. Sedangkan kejahatan yang merupakan kejahatan umum termasuk kejahatan perang harus diadili di Pengadilan Umum, termasuk pengadilan korupsi dan pengadilan HAM. Intinya harus disesuaikan dengan deliknya. Dengan kata lalin peradilan militer tidak boleh menghalangi bekerjanya jurisdiksi pengadilan lain. Untuk itu perlu dilakukan kategorisasi bentuk pelanggaran internal kemiliteran. Jika ada benturan jurisdiksi, maka pengadilan militer harus mendahulukan mekanisme peradilan HAM untuk berjalan terlebih dahulu. Keputusan dan barang bukti dari pengadilan HAM bisa digunakan atau dilengkapi dengan proses peradilan militer untuk melakukan penghukuman tindakan indisiplinernya. Konsekwensi dari usulan diatas maka peradilan militer hanya untuk lingkup internal dan keberadaannya di bawah institusi TNI.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1=" " ind2="4">
      <subfield code="a">Human Rights</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="710" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Kontras</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">16534/MKRI-P/IV-2010</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
