<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000008430</controlfield>
    <controlfield tag="005">20200508204400</controlfield>
    <controlfield tag="008">200508|||||||||   |   |||   |||| ||ind||</controlfield>
    <datafield tag="020" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">L3F053538</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="0">010-0520008430</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="041" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">ind</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">342.06</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">342.06/ZOE/P</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Hamdan Zoelva</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Pemakzulan Presiden di Indonesia (Disertasi)</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Bandung</subfield>
      <subfield code="b">Universitas Padjadjaran</subfield>
      <subfield code="c">2010</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">viii, 399 hlm.; 27 cm</subfield>
      <subfield code="c">27 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Penelitian ini mengkaji tentang pemakzulan presiden di Indonesia. Isu utama yang dibahas adalah bagaimana prinsip Negara hukum dan prinsip konstitusi diaplikasikan secara konsisten di Indonesia baik dalam regulasi maupun dalam aplikasi pemakzulan presiden. Oleh karena itu, studi ini juga akan mengungkapkan apakah proses pemakzulan presiden di Indonesia lebih merupakan proses politik ataukah proses hukum?&#13;
Dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis , historis dan studi perbandingan hukum, haisl penelitian menunjukkan bahwa walaupun pemakzulan presiden di Indonesia merupakan sebuah proses politik untuk menjatuhkan presiden, namun proses tersebut masih merefleksikan idealisme dan usaha untuk menegakkan prinsip-prinsip dan norma hukum. Oleh karena itu, proses pemakzulan presiden di Indonesia merupakan sebuah proses hukum tata Negara. Akan tetapi, menjunjung tinggi prinsip Negara hukum dan prinsip keadilan dalam proses politik-seperti dalam pemakzulan presiden bukanlah hal yang mudah, karena esensi dari politik adalah perjuangan untuk mempengaruhi dan mendapatkan kekuasaan yang penuh dengan konflik kepentingan dan berhubungan dengan keseimbangan dukungan mayoritas-minoritas dari para aktor politik yang memutuskan dan melegitimasi dengan dukungan masyarakat luas. Adakalanya hukum dikesampingkan jika berhadapan dengan mayoritas kekuatan politik dan legitimasi masyarakat luas.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Impeachment-Indonesia</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
