<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000009134</controlfield>
    <controlfield tag="005">20200508204651</controlfield>
    <controlfield tag="008">200508|||||||||   |   |||   |||| ||ind||</controlfield>
    <datafield tag="020" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">L3F 04154</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="0">010-0520009134</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="041" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">ind</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">364.1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">364.1/JOH/p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Maiyasyak Johan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Pertanggungjawaban pidana pemegang jabatan dalam kaitan tindak pidana korupsi (Disertasi)</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Bandung</subfield>
      <subfield code="b">Universitas Padjadjaran</subfield>
      <subfield code="c">2010</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">xv, 398 hlm.; 28 cm</subfield>
      <subfield code="c">28 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Penelitian dalam disertasi ini memperlihatkan bahwa pertanggung jawaban administrative dikenakan pada pemangku jabatan apabila melanggar sumpah atau janji Pegawai Negri Sipil dan sumpah/janji jabatan serta pelanggaran disiplin pegawai negri sipil tingkat berat yang juga dikaitkan apabila terkena sanksi pidana tertentu. Pertanggungjawaban perdata didasarkan atas adanya “perbuatan melawan hukum” dan pertanggung jawaban pidana dikenakan atas adanya unsur “kesalahan”  serta tidak adanya “alasan pembenar”. Dijumpai pemahaman dan penerapan keliru yang menjadikan Undang-undang pemberatasan korupsi diterapkan terhadap pelanggaran  peraturan perundang-undang perbankan, kehutanan dan lain sebagainya. Untuk menjawab  permasalahan yang telah diungkapkan diperlukan pencerahan dan sosialisasi asas “lex  specialis systematic” dalam penegakan hukum pidana, peningkatan pengadilan tata usaha Negara menjadi pengadilan administrasi dengan perluasan kompetensi yang mencakup pula kewenangan untuk mengadili pemangku jabatan yang melakukan pelanggaran hukum administrasi Negara, selanjutnya mengadopsi dan melakukan harmonisasi ketentuan UNCAC 2003 terkait.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
