Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pre-trial justice dan discretionary justice dalam KUHAP berbagai negara / Andi Hamzah
Pengarang Andi Hamzah
RM Surachman
EDISI Cet. 1
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2014
Deskripsi Fisik xiv, 334 hlm ;21 cm
ISBN 978-979-007-590-0
Subjek Hukum Acara Pidana
Abstrak Buku ini membahas dan memperbandingkan tahap pra-persidangan (pre-trial justice), termasuk asas-asas hukum acara pidana. Buku ini menyajikan juga perbandingan wewenang jaksa di banyak negara dalam menilai apakah suatu perkara layak dituntut atau tidak. tahap ini umumnya dilakukan apabila suatu penyidikan sudah berakhir. Bab selanjutnya membahas dan memperbandingkan tahap akhir pra-persidangan, disini jaksa sangat berperan di dalam menggunakan diskresi penuntutan atau tahap discretionary justice.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000025931 345.05 AND p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000025930 345.05 AND p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000025932 345.05 AND p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000025929 345.05 AND p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010099
005 20221104104601
007 ta
008 221104################g##########0#ind##
020 # # $a 978-979-007-590-0
035 # # $a 0010-0921000134
082 # # $a 345.05
084 # # $a 345.05 AND p
100 0 # $a Andi Hamzah
245 1 # $a Pre-trial justice dan discretionary justice dalam KUHAP berbagai negara /$c Andi Hamzah
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2014
300 # # $a xiv, 334 hlm ; $c 21 cm
520 # # $a Buku ini membahas dan memperbandingkan tahap pra-persidangan (pre-trial justice), termasuk asas-asas hukum acara pidana. Buku ini menyajikan juga perbandingan wewenang jaksa di banyak negara dalam menilai apakah suatu perkara layak dituntut atau tidak. tahap ini umumnya dilakukan apabila suatu penyidikan sudah berakhir. Bab selanjutnya membahas dan memperbandingkan tahap akhir pra-persidangan, disini jaksa sangat berperan di dalam menggunakan diskresi penuntutan atau tahap discretionary justice.
650 # 4 $a Hukum Acara Pidana
700 0 # $a RM Surachman
990 # # $a 25929/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25930/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25931/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25932/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25933/MKRI-P/V-2017
Content Unduh katalog