Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kesetaraan Gender Melalui Perundingan Bersama.01097
Pengarang ILO
Penerbitan Ajay Farma -
Deskripsi Fisik vi,199 hlm.; 24 cm24 cm
ISBN 92-2-815432-2
Subjek 1. Buruh-Sistem-Gender
Abstrak Konvensi yang berhubungan dengan Pengajuan Perundingan Bersama, 1981 (No.154) mendefinisikan perundingan bersama sebagai berikut ; Untuk keperluan ini istilah "perundingan bersama" diperluas menjadi seluruh negosiasi yang berlangsung antara pengusaha , satu kelompok pengusaha atau satu pengusaha atau lebih organisasi pengusaha, disatu pihak dan satu atau lebih organisasi pekerja, dipihak lain untuk : a) menentukan kondisi kerja dan syarat-syarat kerja ; b) mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja; c) mengatur hubungan antara pengusaha atau organisasinya dan sebuah organisasi pekerja atau organisasi-organisasi pekerja.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
0006227 005.369/ILO/K Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000001097 331.478 KES Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001050
005 20200508201314
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 92-2-815432-2
035 0010-0520001050
041 $a ind
082 0 $a 005.369
084 $a 005.369/ILO/K
100 0 $a ILO
245 0 0 $a Kesetaraan Gender Melalui Perundingan Bersama.01097
260 $b Ajay Farma $c -
300 $a vi,199 hlm.; 24 cm$c 24 cm
520 $a Konvensi yang berhubungan dengan Pengajuan Perundingan Bersama, 1981 (No.154) mendefinisikan perundingan bersama sebagai berikut ; Untuk keperluan ini istilah "perundingan bersama" diperluas menjadi seluruh negosiasi yang berlangsung antara pengusaha , satu kelompok pengusaha atau satu pengusaha atau lebih organisasi pengusaha, disatu pihak dan satu atau lebih organisasi pekerja, dipihak lain untuk : a) menentukan kondisi kerja dan syarat-syarat kerja ; b) mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja; c) mengatur hubungan antara pengusaha atau organisasinya dan sebuah organisasi pekerja atau organisasi-organisasi pekerja.
650 0 $a 1. Buruh-Sistem-Gender
990 # # $a 01097/MKRI-P/I-2005
Content Unduh katalog