Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kriminalisasi Trading in Influence : Urgensi dan Pengaturannya di Berbagai Negara / Adam Ilyas
Pengarang Adam Ilyas
EDISI Ed.1.,Cet.1
Penerbitan Depok : Rajawali Pers, 2022
Deskripsi Fisik xxiv, 238 hlm ;23 Cm
ISBN 9786233727006
Abstrak Perdagangan pengaruh (Trading in influence) dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) sebenarnya telah dikategorikan sebagai sebuah bentuk korupsi. Namun demikian, konvensi tersebut tidak dapat diterapkan dalam penegakan hukum khususnya dalam penyidikan, penuntutan atau dakwaan di pengadilan karena pengaturan dalam konvensi tersebut baru sebatas perbuatan yang dilarang tanpa disertai dengan sanksi pidana. Oleh karenanya untuk dapat dikatakan sebagai tindak pidana, bentuk korupsi trading in influence yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) haruslah diatur dalam hukum nasional setiap negara yang meratifikasi, termasuk Indonesia. Buku ini secara komprehensif membahas empat hal, yakni: Pertama, mengenal konsep dasar kebijakan hukum pidana dan tindak pidana korupsi. Kedua, mengenal urgensi mengkriminalisasikan perbuatan memperdagangkan pengaruh (Trading in Influence) di Indonesia. Ketiga, membahas mengenal pengaturan perdagangan pengaruh (Trading in Influence) pada beberapa negara yang telah mengatur dalam hukum positifnya sebagai bahan pertimbangan pengaturannya (kriminalisasi) di Indonesia. Keempat, membahas letak pengaturan serta usulan rumusan pasal Trading in Influence jika kemudian akan diatur di Indonesia.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
27144/MKRI-P/I-2023 345.01 ADA k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000027227 345.01 ADA k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010958
005 20230221025704
007 ta
008 230221###########################0#ind##
020 # # $a 9786233727006
035 # # $a 0010-0223000056
082 # # $a 345.01
084 # # $a 345.01 ADA k
100 0 # $a Adam Ilyas
245 1 # $a Kriminalisasi Trading in Influence : $b Urgensi dan Pengaturannya di Berbagai Negara /$c Adam Ilyas
250 # # $a Ed.1.,Cet.1
260 # # $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2022
300 # # $a xxiv, 238 hlm ; $c 23 Cm
520 # # $a Perdagangan pengaruh (Trading in influence) dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) sebenarnya telah dikategorikan sebagai sebuah bentuk korupsi. Namun demikian, konvensi tersebut tidak dapat diterapkan dalam penegakan hukum khususnya dalam penyidikan, penuntutan atau dakwaan di pengadilan karena pengaturan dalam konvensi tersebut baru sebatas perbuatan yang dilarang tanpa disertai dengan sanksi pidana. Oleh karenanya untuk dapat dikatakan sebagai tindak pidana, bentuk korupsi trading in influence yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) haruslah diatur dalam hukum nasional setiap negara yang meratifikasi, termasuk Indonesia. Buku ini secara komprehensif membahas empat hal, yakni: Pertama, mengenal konsep dasar kebijakan hukum pidana dan tindak pidana korupsi. Kedua, mengenal urgensi mengkriminalisasikan perbuatan memperdagangkan pengaruh (Trading in Influence) di Indonesia. Ketiga, membahas mengenal pengaturan perdagangan pengaruh (Trading in Influence) pada beberapa negara yang telah mengatur dalam hukum positifnya sebagai bahan pertimbangan pengaturannya (kriminalisasi) di Indonesia. Keempat, membahas letak pengaturan serta usulan rumusan pasal Trading in Influence jika kemudian akan diatur di Indonesia.
990 # # $a 27144/MKRI-P/I-2023
990 # # $a 27144/MKRI-P/I-2023
990 # # $a 27227/MKRI-P/I-2023
990 # # $a 27227/MKRI-P/I-2023
Content Unduh katalog