Cite This        Tampung        Export Record
Judul Penghayat Kepercayaan : Perlindungan hukum melalui hukum administrasi / Winda Wijayanti
Pengarang Winda Wijayanti
EDISI 1
Penerbitan Depok : PT. Rajagrafindo Persada, 2019
Deskripsi Fisik xix, 384 halaman :23 cm
ISBN 9786232311145
Subjek Hukum Administrasi
Abstrak Penghayat Kepercayaan memiliki hak konstitusional untuk secara bebas meyakini kepercayaannya sesuai dengan hati nuraninya sebagaimana dijamin, diakui, dan dilindungi oleh UUD 1945. Namun ketentuan dalam UU Adminduk tidak tunduk kepada amanat UUD 1945 dengan tidak mencantumkan kolom Kepercayaan dalam KTP. Ketentuan itu menyebabkan kekuranglengkapan norma (incomplete norm) dalam UU Adminduk. Perlindungan hukum preventif dan represif bagi Penghayat Kepercayaan tidak maksimal karena adanya stigma peyoratif dan pemaknaan eksklusif atas kata ”Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ”dan kepercayaannya itu” dalam peraturan perundang-undangan oleh Pembentuk UU dan Pelaksana UU (Penyelenggara Negara).
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000027307 342.598 085 22 WIN p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000027432 342.598 085 22 WIN p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000011023
005 20241128095756
007 ta
008 241128################g##########0#ind##
020 # # $a 9786232311145
035 # # $a 0010-1223000001
082 # # $a 342.598 085 22
084 # # $a 342.598 085 22 WIN p
100 0 # $a Winda Wijayanti
245 1 # $a Penghayat Kepercayaan : $b Perlindungan hukum melalui hukum administrasi /$c Winda Wijayanti
250 # # $a 1
260 # # $a Depok :$b PT. Rajagrafindo Persada,$c 2019
300 # # $a xix, 384 halaman : $b 23 cm
520 # # $a Penghayat Kepercayaan memiliki hak konstitusional untuk secara bebas meyakini kepercayaannya sesuai dengan hati nuraninya sebagaimana dijamin, diakui, dan dilindungi oleh UUD 1945. Namun ketentuan dalam UU Adminduk tidak tunduk kepada amanat UUD 1945 dengan tidak mencantumkan kolom Kepercayaan dalam KTP. Ketentuan itu menyebabkan kekuranglengkapan norma (incomplete norm) dalam UU Adminduk. Perlindungan hukum preventif dan represif bagi Penghayat Kepercayaan tidak maksimal karena adanya stigma peyoratif dan pemaknaan eksklusif atas kata ”Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ”dan kepercayaannya itu” dalam peraturan perundang-undangan oleh Pembentuk UU dan Pelaksana UU (Penyelenggara Negara).
600 # 4 $a Hukum Administrasi
990 # # $a 27307/MKRI-P/XII/2023
990 # # $a 27307/MKRI-P/XII/2023
990 # # $a 27431/MKRI-P/I/2024
990 # # $a 27432/MKRI-P/I/2024
Content Unduh katalog