Cite This        Tampung        Export Record
Judul Constitutional Complaint & Contitutional Question dalam Negara Hukum / Asmaeny Azis Izlindawati
Pengarang Asmaeny Azis Izlindawati
EDISI Cet.1
Penerbitan Jakarta : Kencana, 2018
Deskripsi Fisik xii, 256 hlm ;21 cm
ISBN 9786024223052
Subjek Constitutional complaint
Constitutional courts-Indonesia
Judicial review-Indonesia
Abstrak Constitutional complaint atau pengaduan konstitusional merupakan bentuk pengaduan warga negara ke pengadilan konstitusi karena mendapat perlakuan (kebijakan atau tidak ada kebijakan) dari negara, dalam hal ini baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, maupun Mahkamah Agung, yang bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak-hak warga negara. Di Indonesia, UUD 1945 tidak secara tegas memberikan wewenang constitutional complaint warga negara kepada Mahkamah Konstitusi. Buku ini dapat menjadi bahan diskursus mengenai constitutional complaint dan constitutional question sebagai bagian yang termasuk dalam kewenangan MK atau tidak dan sejauhmana MK bisa menggunakan kedua fasilitas itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000027553 342.598 ASM c Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000011123
005 20260123030045
007 ta
008 260123################g##########0#ind##
020 # # $a 9786024223052
035 # # $a 0010-0126000017
082 # # $a 342.598
084 # # $a 342.598 ASM c
100 0 # $a Asmaeny Azis Izlindawati
245 1 # $a Constitutional Complaint & Contitutional Question dalam Negara Hukum /$c Asmaeny Azis Izlindawati
250 # # $a Cet.1
260 # # $a Jakarta :$b Kencana,$c 2018
300 # # $a xii, 256 hlm ; $c 21 cm
520 # # $a Constitutional complaint atau pengaduan konstitusional merupakan bentuk pengaduan warga negara ke pengadilan konstitusi karena mendapat perlakuan (kebijakan atau tidak ada kebijakan) dari negara, dalam hal ini baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, maupun Mahkamah Agung, yang bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak-hak warga negara. Di Indonesia, UUD 1945 tidak secara tegas memberikan wewenang constitutional complaint warga negara kepada Mahkamah Konstitusi. Buku ini dapat menjadi bahan diskursus mengenai constitutional complaint dan constitutional question sebagai bagian yang termasuk dalam kewenangan MK atau tidak dan sejauhmana MK bisa menggunakan kedua fasilitas itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
600 # 4 $a Constitutional complaint
600 # 4 $a Constitutional courts-Indonesia
600 # 4 $a Judicial review-Indonesia
990 # # $a 27553/MKRI-P/I-2026
990 # # $a 27553/MKRI-P/I-2026
Content Unduh katalog