Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Adat Indonesia / Soerjono Soekanto
Pengarang Soerjono Soekanto
EDISI Cet.1
Penerbitan Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2005
Deskripsi Fisik x, 382 p. ;21 cm.
ISBN 979-421-058-7
Subjek Hukum Adat
Abstrak Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut. Sebagai a system of stabilized interactional expectancies, hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar dalam aspek kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, hukum adat mempunyai fungsi manfaat dalam pembangunan (hukum) karena: 1. Hukum adat merumuskan keteraturan perilaku mengenai peranan; 2. Perilaku-perilaku dengan segala akibat-akibatnya dirumuskan secara menyeluruh; 3. Pola penyelesaian sengketa yang kadang bersifat simbolis. Sebagai suatu hasil penelitian hukum adat, masalah-masalah hukum adat Indonesia ini dianalis dengan mempergunakan pendekatan interdisipliner: yuridis sosiologis dan antropologis.
Catatan p.378-382
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
0004028 340.57/SOE/H Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000003518 340.57/SOE/H Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000003519 340.57 SOE h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000007944 340.57 SOE h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000007945 340.57 SOE h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001585
005 20221027015441
008 221027################|##########|#ind##
020 # # $a 979-421-058-7
035 # # $a 0010-0520001585
041 $a ind
082 # # $a 340.57
084 # # $a 340.57 SOE h
100 0 # $a Soerjono Soekanto
245 1 # $a Hukum Adat Indonesia /$c Soerjono Soekanto
250 # # $a Cet.1
260 # # $a Jakarta :$b PT RajaGrafindo Persada,$c 2005
300 # # $a x, 382 p. ; $c 21 cm.
504 # # $a p.378-382
520 # # $a Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut. Sebagai a system of stabilized interactional expectancies, hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar dalam aspek kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, hukum adat mempunyai fungsi manfaat dalam pembangunan (hukum) karena: 1. Hukum adat merumuskan keteraturan perilaku mengenai peranan; 2. Perilaku-perilaku dengan segala akibat-akibatnya dirumuskan secara menyeluruh; 3. Pola penyelesaian sengketa yang kadang bersifat simbolis. Sebagai suatu hasil penelitian hukum adat, masalah-masalah hukum adat Indonesia ini dianalis dengan mempergunakan pendekatan interdisipliner: yuridis sosiologis dan antropologis.
650 4 $a Hukum Adat
990 # # $a 00378/MKRI-P/V-2007
990 # # $a 00378/MKRI-P/V-2007
990 # # $a 00378/MKRI-P/V-2007
990 # # $a 00378/MKRI-P/V-2007
990 # # $a 03518/MKRI-P/IV-2006
990 # # $a 03518/MKRI-P/IV-2006
990 # # $a 03518/MKRI-P/IV-2006
990 # # $a 03518/MKRI-P/IV-2006
990 # # $a 03519/MKRI-P/IV-2006
990 # # $a 03519/MKRI-P/IV-2006
990 # # $a 03519/MKRI-P/IV-2006
990 # # $a 03519/MKRI-P/IV-2006
990 # # $a 07944/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07944/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07944/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07944/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07945/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07945/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07945/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07945/MKRI-P/XI-2008
Content Unduh katalog