Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pengantar Hukum Pasar Modal Bidang Kustodian
Pengarang Irfan Iskandar
Penerbitan Jakarta Djambatan 2001
Deskripsi Fisik IX, 161 hlm; 21 cm21 cm
ISBN 979-428-409-2
Subjek Bursa Aspek
Abstrak Buku ini berisikan suatu rangkuman dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal khususnya yang mengatur tentang Kustodian. Dijelaskan pula bahwa pasar modal berdasar sifat aktivitasnya yang lebih kompleks dari sekedar kegiatan penerimaan dana dari masyarakat bagi perusahaan dan pembagian keuntungan kepada pihak yang telah memberikan dananya, maka kiranya perlu diatur suatu sistem dari instumen-instrumen pelaku pasar modal dalam suatu bentuk peraturan yang mengikat semua pihak dan tunduk patuh kepadanya. Salah satu instrumen tersebut adalah Kustodian. Apabila kesemuanya dapat berjalan dengan baik merupakan suatu keuntungan bagi pemerintah dalam rangka melanjutkan pembangunan nasional dengan memperoleh devisa yang diperlukan bagi pembiayaan pembangunan, sebagai salah satu karakteristik sustu negara maju yang tidak hanya mengandalkan kekayaan alam negara dan kegiatan ekspor untuk membiayai pembangunan.
Catatan I. Judul
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000002903 346.09/ISK/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000002902 346.09/ISK/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001616
005 20200508201536
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979-428-409-2
035 0010-0520001616
041 $a ind
082 0 $a 346.09
084 $a 346.09/ISK/P
100 0 $a Irfan Iskandar
245 0 0 $a Pengantar Hukum Pasar Modal Bidang Kustodian
260 $a Jakarta $b Djambatan $c 2001
300 $a IX, 161 hlm; 21 cm$c 21 cm
504 $a I. Judul
520 $a Buku ini berisikan suatu rangkuman dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal khususnya yang mengatur tentang Kustodian. Dijelaskan pula bahwa pasar modal berdasar sifat aktivitasnya yang lebih kompleks dari sekedar kegiatan penerimaan dana dari masyarakat bagi perusahaan dan pembagian keuntungan kepada pihak yang telah memberikan dananya, maka kiranya perlu diatur suatu sistem dari instumen-instrumen pelaku pasar modal dalam suatu bentuk peraturan yang mengikat semua pihak dan tunduk patuh kepadanya. Salah satu instrumen tersebut adalah Kustodian. Apabila kesemuanya dapat berjalan dengan baik merupakan suatu keuntungan bagi pemerintah dalam rangka melanjutkan pembangunan nasional dengan memperoleh devisa yang diperlukan bagi pembiayaan pembangunan, sebagai salah satu karakteristik sustu negara maju yang tidak hanya mengandalkan kekayaan alam negara dan kegiatan ekspor untuk membiayai pembangunan.
650 0 $a Bursa Aspek
Content Unduh katalog