Judul | Pengantar Hukum Pasar Modal Bidang Kustodian |
Pengarang | Irfan Iskandar |
Penerbitan | Jakarta Djambatan 2001 |
Deskripsi Fisik | IX, 161 hlm; 21 cm21 cm |
ISBN | 979-428-409-2 |
Subjek | Bursa Aspek |
Abstrak | Buku ini berisikan suatu rangkuman dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal khususnya yang mengatur tentang Kustodian. Dijelaskan pula bahwa pasar modal berdasar sifat aktivitasnya yang lebih kompleks dari sekedar kegiatan penerimaan dana dari masyarakat bagi perusahaan dan pembagian keuntungan kepada pihak yang telah memberikan dananya, maka kiranya perlu diatur suatu sistem dari instumen-instrumen pelaku pasar modal dalam suatu bentuk peraturan yang mengikat semua pihak dan tunduk patuh kepadanya. Salah satu instrumen tersebut adalah Kustodian. Apabila kesemuanya dapat berjalan dengan baik merupakan suatu keuntungan bagi pemerintah dalam rangka melanjutkan pembangunan nasional dengan memperoleh devisa yang diperlukan bagi pembiayaan pembangunan, sebagai salah satu karakteristik sustu negara maju yang tidak hanya mengandalkan kekayaan alam negara dan kegiatan ekspor untuk membiayai pembangunan. |
Catatan | I. Judul |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000001616 | ||
005 | 20200508201536 | ||
008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a 979-428-409-2 | ||
035 | 0010-0520001616 | ||
041 | $a ind | ||
082 | 0 | $a 346.09 | |
084 | $a 346.09/ISK/P | ||
100 | 0 | $a Irfan Iskandar | |
245 | 0 | 0 | $a Pengantar Hukum Pasar Modal Bidang Kustodian |
260 | $a Jakarta $b Djambatan $c 2001 | ||
300 | $a IX, 161 hlm; 21 cm$c 21 cm | ||
504 | $a I. Judul | ||
520 | $a Buku ini berisikan suatu rangkuman dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal khususnya yang mengatur tentang Kustodian. Dijelaskan pula bahwa pasar modal berdasar sifat aktivitasnya yang lebih kompleks dari sekedar kegiatan penerimaan dana dari masyarakat bagi perusahaan dan pembagian keuntungan kepada pihak yang telah memberikan dananya, maka kiranya perlu diatur suatu sistem dari instumen-instrumen pelaku pasar modal dalam suatu bentuk peraturan yang mengikat semua pihak dan tunduk patuh kepadanya. Salah satu instrumen tersebut adalah Kustodian. Apabila kesemuanya dapat berjalan dengan baik merupakan suatu keuntungan bagi pemerintah dalam rangka melanjutkan pembangunan nasional dengan memperoleh devisa yang diperlukan bagi pembiayaan pembangunan, sebagai salah satu karakteristik sustu negara maju yang tidak hanya mengandalkan kekayaan alam negara dan kegiatan ekspor untuk membiayai pembangunan. | ||
650 | 0 | $a Bursa Aspek |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :