Judul | Hukum Tata Negara Darurat Di Indonesia / Herman Sihombing |
Pengarang | Herman Sihombing |
Penerbitan | Jakarta : Djambatan, 1996 |
Deskripsi Fisik | VII, 184 hlm. ; 21 cm ;21 cm |
ISBN | 979-428-265-0 |
Subjek | 1. Hukum Tata Negara-Indonesia |
Abstrak | Dalam masa order baru, dalm Hukum Tata Negara Orde baru kita, sejak supersemar sampai sekarang (11 Maret 1966 sampai 1995) masih dirasakan berlakunya Hukum Negara Darurat atau bahaya itu. Walaupun penguasa bahay yakni Komkamtib sudah dihapus, akan tetapi masih tersisa Bakorstanas Tingkat Pusat dan di Daerah dinamai Bakorstanasda, yang kadang-kadang kekuasaannya (wewenang) dan dasar hukumnya lebih banyak kebijakan, sepertinya benar-benar dalam keadaan darurat negara itu diadakan, untuk secepatnya menghapuskan bahaya itu untuk kembali ke keadaan damai aman dan normal. Keadaan bahaya tidak boleh berlama-lama, fungsi utama Hukum negara Darurat (staatsnoodrecht) ialah menghapuskan segera bahaya itu sehingga kembali normal. Barlawanan dengan itu, misalnya berlama-lama Nood (Bahay) itu menyalahi tujuan diadakan Hukum Negara Darurat. Bagaimana mengukur dan menentukan bahaya dan aparat yang bagaimana yang paling tepat memeganganya? Hal-hal tersebut itulah antara lain dikupas dalam buku ini. |
Catatan | Bibliografi |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000002214 | ||
005 | 20221108044506 | ||
008 | 221108################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 979-428-265-0 |
035 | # | # | $a 0010-0520002214 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 342 |
084 | # | # | $a 342 HER h |
100 | 0 | # | $a Herman Sihombing |
245 | 1 | # | $a Hukum Tata Negara Darurat Di Indonesia /$c Herman Sihombing |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Djambatan,$c 1996 |
300 | # | # | $a VII, 184 hlm. ; 21 cm ; $c 21 cm |
504 | # | # | $a Bibliografi |
520 | # | # | $a Dalam masa order baru, dalm Hukum Tata Negara Orde baru kita, sejak supersemar sampai sekarang (11 Maret 1966 sampai 1995) masih dirasakan berlakunya Hukum Negara Darurat atau bahaya itu. Walaupun penguasa bahay yakni Komkamtib sudah dihapus, akan tetapi masih tersisa Bakorstanas Tingkat Pusat dan di Daerah dinamai Bakorstanasda, yang kadang-kadang kekuasaannya (wewenang) dan dasar hukumnya lebih banyak kebijakan, sepertinya benar-benar dalam keadaan darurat negara itu diadakan, untuk secepatnya menghapuskan bahaya itu untuk kembali ke keadaan damai aman dan normal. Keadaan bahaya tidak boleh berlama-lama, fungsi utama Hukum negara Darurat (staatsnoodrecht) ialah menghapuskan segera bahaya itu sehingga kembali normal. Barlawanan dengan itu, misalnya berlama-lama Nood (Bahay) itu menyalahi tujuan diadakan Hukum Negara Darurat. Bagaimana mengukur dan menentukan bahaya dan aparat yang bagaimana yang paling tepat memeganganya? Hal-hal tersebut itulah antara lain dikupas dalam buku ini. |
650 | 4 | $a 1. Hukum Tata Negara-Indonesia | |
990 | # | # | $a 02614/MKRI-P/I-2006 |
990 | # | # | $a 02614/MKRI-P/I-2006 |
990 | # | # | $a 02615/MKRI-P/I-2006 |
990 | # | # | $a 02615/MKRI-P/I-2006 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :