Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Tata Negara Darurat Di Indonesia / Herman Sihombing
Pengarang Herman Sihombing
Penerbitan Jakarta : Djambatan, 1996
Deskripsi Fisik VII, 184 hlm. ; 21 cm ;21 cm
ISBN 979-428-265-0
Subjek 1. Hukum Tata Negara-Indonesia
Abstrak Dalam masa order baru, dalm Hukum Tata Negara Orde baru kita, sejak supersemar sampai sekarang (11 Maret 1966 sampai 1995) masih dirasakan berlakunya Hukum Negara Darurat atau bahaya itu. Walaupun penguasa bahay yakni Komkamtib sudah dihapus, akan tetapi masih tersisa Bakorstanas Tingkat Pusat dan di Daerah dinamai Bakorstanasda, yang kadang-kadang kekuasaannya (wewenang) dan dasar hukumnya lebih banyak kebijakan, sepertinya benar-benar dalam keadaan darurat negara itu diadakan, untuk secepatnya menghapuskan bahaya itu untuk kembali ke keadaan damai aman dan normal. Keadaan bahaya tidak boleh berlama-lama, fungsi utama Hukum negara Darurat (staatsnoodrecht) ialah menghapuskan segera bahaya itu sehingga kembali normal. Barlawanan dengan itu, misalnya berlama-lama Nood (Bahay) itu menyalahi tujuan diadakan Hukum Negara Darurat. Bagaimana mengukur dan menentukan bahaya dan aparat yang bagaimana yang paling tepat memeganganya? Hal-hal tersebut itulah antara lain dikupas dalam buku ini.
Catatan Bibliografi
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000002615 342/SIH/H Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000002614 342 HER h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Dipinjam
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002214
005 20221108044506
008 221108################|##########|#ind##
020 # # $a 979-428-265-0
035 # # $a 0010-0520002214
041 $a ind
082 # # $a 342
084 # # $a 342 HER h
100 0 # $a Herman Sihombing
245 1 # $a Hukum Tata Negara Darurat Di Indonesia /$c Herman Sihombing
260 # # $a Jakarta :$b Djambatan,$c 1996
300 # # $a VII, 184 hlm. ; 21 cm ; $c 21 cm
504 # # $a Bibliografi
520 # # $a Dalam masa order baru, dalm Hukum Tata Negara Orde baru kita, sejak supersemar sampai sekarang (11 Maret 1966 sampai 1995) masih dirasakan berlakunya Hukum Negara Darurat atau bahaya itu. Walaupun penguasa bahay yakni Komkamtib sudah dihapus, akan tetapi masih tersisa Bakorstanas Tingkat Pusat dan di Daerah dinamai Bakorstanasda, yang kadang-kadang kekuasaannya (wewenang) dan dasar hukumnya lebih banyak kebijakan, sepertinya benar-benar dalam keadaan darurat negara itu diadakan, untuk secepatnya menghapuskan bahaya itu untuk kembali ke keadaan damai aman dan normal. Keadaan bahaya tidak boleh berlama-lama, fungsi utama Hukum negara Darurat (staatsnoodrecht) ialah menghapuskan segera bahaya itu sehingga kembali normal. Barlawanan dengan itu, misalnya berlama-lama Nood (Bahay) itu menyalahi tujuan diadakan Hukum Negara Darurat. Bagaimana mengukur dan menentukan bahaya dan aparat yang bagaimana yang paling tepat memeganganya? Hal-hal tersebut itulah antara lain dikupas dalam buku ini.
650 4 $a 1. Hukum Tata Negara-Indonesia
990 # # $a 02614/MKRI-P/I-2006
990 # # $a 02614/MKRI-P/I-2006
990 # # $a 02615/MKRI-P/I-2006
990 # # $a 02615/MKRI-P/I-2006
Content Unduh katalog