Judul | Memorabilia Dewan Pertimbangan Agung |
Pengarang | Jimly Asshiddiqie |
EDISI | Cet.1. |
Penerbitan | Jakarta The Biography Institute 2005 |
Deskripsi Fisik | X, 118 hlm. ; 21 cm21 cm |
ISBN | 979 - 99139 - 2 - 6 |
Subjek | 1. DPA |
Abstrak | Perbuatan hukum untuk membentuk dewan pertimbangan baru berdasarkan ketentuan Bab II (Kekuasaan Pemerintahan Negara) Pasal 16 UUD 1945 tidak dapat dicampuradukkan dengan perbuatan hukum untuk memberhentikan anggota DPA atau membubarkan DPA sebagai akibat dihapuskannya keberadaan lembaga DPA dari ketentuan Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung Pasal 16 UUD 1945 sebelum perubahan. Oleh karena itu, meskipun saya tergolong orang yang sangat gigih membela keberadaan lembaga DPA dan menentang ide penghapusan ketentuan mengenai DPA dari rumusan UUD 1945, namun setelah Sidang Tahunan MPR 2002 mengesahkan Perubahan Keempat yang menghapuskan keberadaan DPA, tidak dapat tidak kita harus memahami aspek-aspek teknis hukum mengenai pembubaran lembaga DPA itu apa adanya. |
Catatan | Indeks : Indeks |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000002239 | ||
005 | 20200508201803 | ||
008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a 979 - 99139 - 2 - 6 | ||
035 | 0010-0520002239 | ||
041 | $a ind | ||
082 | 0 | $a 342 | |
084 | $a 342/ASS/M | ||
100 | 0 | $a Jimly Asshiddiqie | |
245 | 0 | 0 | $a Memorabilia Dewan Pertimbangan Agung |
250 | $a Cet.1. | ||
260 | $a Jakarta $b The Biography Institute $c 2005 | ||
300 | $a X, 118 hlm. ; 21 cm$c 21 cm | ||
500 | $a Indeks : Indeks | ||
520 | $a Perbuatan hukum untuk membentuk dewan pertimbangan baru berdasarkan ketentuan Bab II (Kekuasaan Pemerintahan Negara) Pasal 16 UUD 1945 tidak dapat dicampuradukkan dengan perbuatan hukum untuk memberhentikan anggota DPA atau membubarkan DPA sebagai akibat dihapuskannya keberadaan lembaga DPA dari ketentuan Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung Pasal 16 UUD 1945 sebelum perubahan. Oleh karena itu, meskipun saya tergolong orang yang sangat gigih membela keberadaan lembaga DPA dan menentang ide penghapusan ketentuan mengenai DPA dari rumusan UUD 1945, namun setelah Sidang Tahunan MPR 2002 mengesahkan Perubahan Keempat yang menghapuskan keberadaan DPA, tidak dapat tidak kita harus memahami aspek-aspek teknis hukum mengenai pembubaran lembaga DPA itu apa adanya. | ||
650 | 0 | $a 1. DPA |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :