Cite This        Tampung        Export Record
Judul Memorabilia Dewan Pertimbangan Agung
Pengarang Jimly Asshiddiqie
EDISI Cet.1.
Penerbitan Jakarta The Biography Institute 2005
Deskripsi Fisik X, 118 hlm. ; 21 cm21 cm
ISBN 979 - 99139 - 2 - 6
Subjek 1. DPA
Abstrak Perbuatan hukum untuk membentuk dewan pertimbangan baru berdasarkan ketentuan Bab II (Kekuasaan Pemerintahan Negara) Pasal 16 UUD 1945 tidak dapat dicampuradukkan dengan perbuatan hukum untuk memberhentikan anggota DPA atau membubarkan DPA sebagai akibat dihapuskannya keberadaan lembaga DPA dari ketentuan Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung Pasal 16 UUD 1945 sebelum perubahan. Oleh karena itu, meskipun saya tergolong orang yang sangat gigih membela keberadaan lembaga DPA dan menentang ide penghapusan ketentuan mengenai DPA dari rumusan UUD 1945, namun setelah Sidang Tahunan MPR 2002 mengesahkan Perubahan Keempat yang menghapuskan keberadaan DPA, tidak dapat tidak kita harus memahami aspek-aspek teknis hukum mengenai pembubaran lembaga DPA itu apa adanya.
Catatan Indeks : Indeks
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000001874 342/ASS/M Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000001875 342/ASS/M Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002239
005 20200508201803
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979 - 99139 - 2 - 6
035 0010-0520002239
041 $a ind
082 0 $a 342
084 $a 342/ASS/M
100 0 $a Jimly Asshiddiqie
245 0 0 $a Memorabilia Dewan Pertimbangan Agung
250 $a Cet.1.
260 $a Jakarta $b The Biography Institute $c 2005
300 $a X, 118 hlm. ; 21 cm$c 21 cm
500 $a Indeks : Indeks
520 $a Perbuatan hukum untuk membentuk dewan pertimbangan baru berdasarkan ketentuan Bab II (Kekuasaan Pemerintahan Negara) Pasal 16 UUD 1945 tidak dapat dicampuradukkan dengan perbuatan hukum untuk memberhentikan anggota DPA atau membubarkan DPA sebagai akibat dihapuskannya keberadaan lembaga DPA dari ketentuan Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung Pasal 16 UUD 1945 sebelum perubahan. Oleh karena itu, meskipun saya tergolong orang yang sangat gigih membela keberadaan lembaga DPA dan menentang ide penghapusan ketentuan mengenai DPA dari rumusan UUD 1945, namun setelah Sidang Tahunan MPR 2002 mengesahkan Perubahan Keempat yang menghapuskan keberadaan DPA, tidak dapat tidak kita harus memahami aspek-aspek teknis hukum mengenai pembubaran lembaga DPA itu apa adanya.
650 0 $a 1. DPA
Content Unduh katalog