Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pokok-Pokok Pikiran Dan Paradigma Baru Catatan Sipil Nasional
Pengarang Penyusun Sulistyowati Sugondo
Penerbitan Jakarta Kementrian Pemberdayaan Perempuan 2005
Deskripsi Fisik 141 hlm. ; 21 cm21 cm
ISBN 976-26-1401-x
Subjek 1. Hak azazi Manusia
Abstrak Masalah Pencatatan sipil sekarang ini seolah-olah terabaikan dibandingkan dengan isu-isu popularitas politik yang temporer. Padahal substansinya begitu relevan dan memiliki urgensi bagi upaya rekonsiliasi nasional yang hendak mempertahankan integrasi nasional dalam semangat kesatuan dan persatuan bangsa. Untuk itu, dalam masalah pencatatan sipil ini, negara tidak dibenarkan melakukan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk sekecil apapun. Mengingat tujuan negara adalah melindungi segenap warganya dan juga ikut serta menjaga ketertiban dunia, maka penghormatan kepada hak-hak asasi manusia menjadi salah satu tolok ukur yang harus diperhatikan. Perlakuan terhadap warganya tidak boleh dilakukan dengan perlakuan terhadap warganya tidak boleh dilakukan dengan perlakuan terhadap warganya tidak boleh dilakukan dengan perlakuan yang membedakan-bedakan dikarenakan alasan primordial. Negara memberikan pelayanan optimal kepada seluruh warganya tanpa diskriminasi. Kalaupun harus dilakukan tindakan pendorong (Affirmative action), hal tersebut semata-mata hanya dilakukan untuk keperluan transisi dalam mencapai standar kehidupan kehidupan kenegaraan yang lebih baik dan sederajat.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
0003411 341.48/SUG/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002257
005 20200508201808
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 976-26-1401-x
035 0010-0520002257
041 $a ind
082 0 $a 341.48
084 $a 341.48/SUG/P
100 0 $a Penyusun Sulistyowati Sugondo
245 0 0 $a Pokok-Pokok Pikiran Dan Paradigma Baru Catatan Sipil Nasional
260 $a Jakarta $b Kementrian Pemberdayaan Perempuan $c 2005
300 $a 141 hlm. ; 21 cm$c 21 cm
520 $a Masalah Pencatatan sipil sekarang ini seolah-olah terabaikan dibandingkan dengan isu-isu popularitas politik yang temporer. Padahal substansinya begitu relevan dan memiliki urgensi bagi upaya rekonsiliasi nasional yang hendak mempertahankan integrasi nasional dalam semangat kesatuan dan persatuan bangsa. Untuk itu, dalam masalah pencatatan sipil ini, negara tidak dibenarkan melakukan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk sekecil apapun. Mengingat tujuan negara adalah melindungi segenap warganya dan juga ikut serta menjaga ketertiban dunia, maka penghormatan kepada hak-hak asasi manusia menjadi salah satu tolok ukur yang harus diperhatikan. Perlakuan terhadap warganya tidak boleh dilakukan dengan perlakuan terhadap warganya tidak boleh dilakukan dengan perlakuan terhadap warganya tidak boleh dilakukan dengan perlakuan yang membedakan-bedakan dikarenakan alasan primordial. Negara memberikan pelayanan optimal kepada seluruh warganya tanpa diskriminasi. Kalaupun harus dilakukan tindakan pendorong (Affirmative action), hal tersebut semata-mata hanya dilakukan untuk keperluan transisi dalam mencapai standar kehidupan kehidupan kenegaraan yang lebih baik dan sederajat.
650 0 $a 1. Hak azazi Manusia
Content Unduh katalog