Judul | Pengadilan Tipikor Pasca Putusan MK : Kajian Akademis & Draft RUU Pengadilan Tipikor Baru / Ida Syafrida Harahap |
Pengarang | Ida Syafrida Harahap |
Penerbitan | Jakarta : MTI, 2007 |
Deskripsi Fisik | x, 146 p.; 17 x 24 cm ;17 x 24 cm |
ISBN | - |
Subjek | Hak Asasi Manusia |
Abstrak | Untuk kesekian kalinya, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang menyulut kontroversi di masyarakat. Putusan MK dalam perkara No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Pengadilan Tipikor adalah contoh mutakhir. Keputusan MK itu disambut pro dan kontra oleh sejumlah kalangan. Sebagian yang kontra berpendapat bahwa keputusan MK itu mengacaukan hukum dan peradilan di Indonesia, dan amat merusak citra MK sendiri. Sebagaimana dikemukakan oleh Adnan Buyung Nasution, putusan MK tersebut benar-benar kontradiktif , bahkan sudah diluar logika hukum, karena dengan putusan tersebuut berarti di satu pihak MK mengakui secara eksplisit bahwa keberadaan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 atau tegasnya inkonstitusional. Namun, dengan keputusan yang sama, MK dengan sadar dan sengaja mengizinkan suatu pelanggaran konstitusi dengan membolehkan Pengadilan Tipikor berjalan terus selama tiga tahun ke depan sampai dibentuknya UU tipikor tersendiri. Pengacara senior itu mempertanyakan, bagaimana mungkin MK yang diberi tugas menjaga dan menjadi benteng tegaknya konstitusi justru bertindak sebaliknya, yaitu dengan sadar dan dengan penuh kesengajaan membiarkan sekaligus memberikan legitimasi terhadap Pengadilan Tipikor yang secara substansif sudah dinyatakan sendiri melanggar UUD 1945. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000005637 | 347.04 IDA p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000005636 | 001.01/HAR/P | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000005634 | 347.04 IDA p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000005635 | 347.04 IDA p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000000027 | ||
005 | 20221110051536 | ||
008 | 221110################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a - |
035 | # | # | $a 0010-0520000027 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 347.04 |
084 | # | # | $a 347.04 IDA p |
100 | 0 | # | $a Ida Syafrida Harahap |
245 | 1 | # | $a Pengadilan Tipikor Pasca Putusan MK : $b Kajian Akademis & Draft RUU Pengadilan Tipikor Baru /$c Ida Syafrida Harahap |
260 | # | # | $a Jakarta :$b MTI,$c 2007 |
300 | # | # | $a x, 146 p.; 17 x 24 cm ; $c 17 x 24 cm |
520 | # | # | $a Untuk kesekian kalinya, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang menyulut kontroversi di masyarakat. Putusan MK dalam perkara No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Pengadilan Tipikor adalah contoh mutakhir. Keputusan MK itu disambut pro dan kontra oleh sejumlah kalangan. Sebagian yang kontra berpendapat bahwa keputusan MK itu mengacaukan hukum dan peradilan di Indonesia, dan amat merusak citra MK sendiri. Sebagaimana dikemukakan oleh Adnan Buyung Nasution, putusan MK tersebut benar-benar kontradiktif , bahkan sudah diluar logika hukum, karena dengan putusan tersebuut berarti di satu pihak MK mengakui secara eksplisit bahwa keberadaan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 atau tegasnya inkonstitusional. Namun, dengan keputusan yang sama, MK dengan sadar dan sengaja mengizinkan suatu pelanggaran konstitusi dengan membolehkan Pengadilan Tipikor berjalan terus selama tiga tahun ke depan sampai dibentuknya UU tipikor tersendiri. Pengacara senior itu mempertanyakan, bagaimana mungkin MK yang diberi tugas menjaga dan menjadi benteng tegaknya konstitusi justru bertindak sebaliknya, yaitu dengan sadar dan dengan penuh kesengajaan membiarkan sekaligus memberikan legitimasi terhadap Pengadilan Tipikor yang secara substansif sudah dinyatakan sendiri melanggar UUD 1945. |
650 | 4 | $a Hak Asasi Manusia | |
990 | # | # | $a 05634/MKRI-P/VII-2008 |
990 | # | # | $a 05634/MKRI-P/VII-2008 |
990 | # | # | $a 05634/MKRI-P/VII-2008 |
990 | # | # | $a 05635/MKRI-P/VII-2008 |
990 | # | # | $a 05635/MKRI-P/VII-2008 |
990 | # | # | $a 05635/MKRI-P/VII-2008 |
990 | # | # | $a 05636/MKRI-P/VII-2008 |
990 | # | # | $a 05636/MKRI-P/VII-2008 |
990 | # | # | $a 05636/MKRI-P/VII-2008 |
990 | # | # | $a 05637/MKRI-P/VII-2008 |
990 | # | # | $a 05637/MKRI-P/VII-2008 |
990 | # | # | $a 05637/MKRI-P/VII-2008 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :