Cite This        Tampung        Export Record
Judul Seri Hukum Bisnis : Kepailitan / Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja
Pengarang Ahmad Yani
Gunawan Widjaja
EDISI Cet . 4
Penerbitan Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004
Deskripsi Fisik XVI, 246 hlm. ; 21 cm ;21 cm
ISBN 979-421-742-5
Subjek Hukum Kepailitan
Hukum Bisnis
Business Law
Abstrak Krisis moneter yang terjadi di Indonesia memberikan warna baru pada Undang-undang Kepailitan karena banyaknya debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditur sehingga dinyatakan pailit. Sebenarnya di negara kita, kepailitan ini sudah lama diatur dalam Failisiments Verordening yang diundangkan dalam staadsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto staadsblad Tahun 1906 Nomor 308, Namun karena banyaknya masalah kepailitan yang tidak tuntas, lamanya waktu persidangan yang diperlukan dan tidak adanya kepastian hukum yang jelas menyebabkan masalah kepailitan menjadi kurang populer.
Catatan I. Judul
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
0003443 346.078/YAN/s Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000310
005 20221107021854
008 221107################|##########|#ind##
020 # # $a 979-421-742-5
035 # # $a 0010-0520000310
041 $a ind
082 # # $a 346.078
084 # # $a 346.078 AHM s
100 0 # $a Ahmad Yani
245 1 # $a Seri Hukum Bisnis : $b Kepailitan /$c Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja
250 # # $a Cet . 4
260 # # $a Jakarta :$b Raja Grafindo Persada,$c 2004
300 # # $a XVI, 246 hlm. ; 21 cm ; $c 21 cm
504 # # $a I. Judul
520 # # $a Krisis moneter yang terjadi di Indonesia memberikan warna baru pada Undang-undang Kepailitan karena banyaknya debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditur sehingga dinyatakan pailit. Sebenarnya di negara kita, kepailitan ini sudah lama diatur dalam Failisiments Verordening yang diundangkan dalam staadsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto staadsblad Tahun 1906 Nomor 308, Namun karena banyaknya masalah kepailitan yang tidak tuntas, lamanya waktu persidangan yang diperlukan dan tidak adanya kepastian hukum yang jelas menyebabkan masalah kepailitan menjadi kurang populer.
650 4 $a Business Law
650 4 $a Hukum Bisnis
650 4 $a Hukum Kepailitan
700 0 # $a Gunawan Widjaja
990 # # $a 01345/MKRI-P/VII-2007
Content Unduh katalog