Cite This        Tampung        Export Record
Judul Himpunan Jurisprudensi Indonesia Yang Penting Untuk Praktek Sehari-Hari (Landmark Decisions) Berikut Komentar
Pengarang Sudargo Gautama
EDISI Jilid 10
Penerbitan Bandung : Clarendon Press, 1994
Deskripsi Fisik XII, 370 hal ; 21 cm ;21 cm
ISBN 979-414-695-1
Subjek Hukum - Indonesia
Abstrak Dalam buku ke-X ini dibahas antara lain perkara permoin atau Fuchs and Rens N.V., yang berkisaran pengambilalihan suatu perusahaan yang dahulu merupakan milik belanda dan Pihak pemegang saham Indonesia. Adanya apa yang di pandang sebagai pencabutan hak milik tanpa diberikan kerugian oleh pihak penggugat memberikan corak aktual kepada perkara ini. Telah dibahas secara mendalam oleh pihak pengadilan, baik dalam instansi pertama maupun instansi berikunya mengenai apa yang sebenarnya merupakan pencabutan hak milik atau tidak, teori-teori yang mendalam mengenai masalah " perbuatan melanggar Hukum yang dilakukan penguasa".
Catatan Indeks : Index
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
0003328 340.0598/GAU/H Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000004877
005 20221029080700
008 221029################|##########|#ind##
020 # # $a 979-414-695-1
035 # # $a 0010-0520004877
041 $a ind
082 # # $a 340.0598
084 # # $a 340.0598/GAU/H
100 0 # $a Sudargo Gautama
245 1 # $a Himpunan Jurisprudensi Indonesia Yang Penting Untuk Praktek Sehari-Hari (Landmark Decisions) Berikut Komentar
250 # # $a Jilid 10
260 # # $a Bandung :$b Clarendon Press,$c 1994
300 # # $a XII, 370 hal ; 21 cm ; $c 21 cm
500 # # $a Indeks : Index
520 # # $a Dalam buku ke-X ini dibahas antara lain perkara permoin atau Fuchs and Rens N.V., yang berkisaran pengambilalihan suatu perusahaan yang dahulu merupakan milik belanda dan Pihak pemegang saham Indonesia. Adanya apa yang di pandang sebagai pencabutan hak milik tanpa diberikan kerugian oleh pihak penggugat memberikan corak aktual kepada perkara ini. Telah dibahas secara mendalam oleh pihak pengadilan, baik dalam instansi pertama maupun instansi berikunya mengenai apa yang sebenarnya merupakan pencabutan hak milik atau tidak, teori-teori yang mendalam mengenai masalah " perbuatan melanggar Hukum yang dilakukan penguasa".
650 4 $a Hukum - Indonesia
990 # # $a 02035/MKRI-P/VII-2007
Content Unduh katalog