Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / Man S. Sastrawidjaja
Pengarang Man S. Sastrawidjaja
EDISI Cet.1
Penerbitan Bandung : Premada Media, 2006
Deskripsi Fisik viii, 436p.; 21cm. ;21cm.
ISBN 9794140155
Subjek Hukum Kepailitan
Abstrak Masalah pengaturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah masalah setiap orang yang pernah atau sedang menjadi debitor dan kreditor. Setiap orang tidak terbatas sebagai pengusaha, bukan pengusaha, pendagang bukan pendagang, badan hukum, bukan badan hukum, termasuk orang perorangan bahkan harta warisan dapat dinyatakan pailit. Pihak yang dapat dimohonkan pailit adalah debitor. Dalam peraturan perundang-undangan harus terdapat definisi yang tepat mengenai debitor yang dimaksud, sehingga memudahkan dalam penyelesaian kasus-kasus melalui pengadilan.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000007996 346.078/SAS/H Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000007995 346.078 MAN h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005084
005 20221107011935
008 221107################|##########|#ind##
020 # # $a 9794140155
035 # # $a 0010-0520005084
041 $a ind
082 # # $a 346.078
084 # # $a 346.078 MAN h
100 0 # $a Man S. Sastrawidjaja
245 1 # $a Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang /$c Man S. Sastrawidjaja
250 # # $a Cet.1
260 # # $a Bandung :$b Premada Media,$c 2006
300 # # $a viii, 436p.; 21cm. ; $c 21cm.
520 # # $a Masalah pengaturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah masalah setiap orang yang pernah atau sedang menjadi debitor dan kreditor. Setiap orang tidak terbatas sebagai pengusaha, bukan pengusaha, pendagang bukan pendagang, badan hukum, bukan badan hukum, termasuk orang perorangan bahkan harta warisan dapat dinyatakan pailit. Pihak yang dapat dimohonkan pailit adalah debitor. Dalam peraturan perundang-undangan harus terdapat definisi yang tepat mengenai debitor yang dimaksud, sehingga memudahkan dalam penyelesaian kasus-kasus melalui pengadilan.
650 4 $a Hukum Kepailitan
990 # # $a 07995/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07995/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07996/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07996/MKRI-P/XI-2008
Content Unduh katalog