Cite This        Tampung        Export Record
Judul Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia : Ditinjau dari Ajaran Hak Asasi Manusia / Aslan Noor
Pengarang Aslan Noor
EDISI Cet.1
Penerbitan Bandung : Mandar Maju, 2006
Deskripsi Fisik xxi, 356 p. ;21 cm
ISBN 979-538-288-8
Subjek Hak Milik Tanah
Abstrak Konsep pemilikan tanah bangsa indonesia tergolong unik dibanding sistem pemilikan tanah bangsa lain.Berbagai keunikan tersebut menjadi salah satu pilar pemilikan undang-undang pokok agraria(UU No.5 Th.1960 atau UUPA)dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanah serta kekayaan alam yang ada di atas dan di dalam tanah tersebut.Penyusunan UUPA menyadari keterbatasan sustem pemilikan tanah asli dan berbagai kebutuhan baru bertalian dengan tanah.Oleh karna itu,selain pembatasan-penbatasan terhadap asasdan kaidah hukum adat,juga di masukan berbagai unsur baru hubungan perorangan dengan tanah,seperti Hak Guna Pembangunan(HGP),Hak Guna Usaha(HGU),dan unsur administrasi negara seperti sertifikat yang diaku dan diatur dalam undang-undang tersebut.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000009110 346.04 ASL k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000009111 346.04 ASL k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005100
005 20221103020255
008 221103################|##########|#ind##
020 # # $a 979-538-288-8
035 # # $a 0010-0520005100
041 $a ind
082 # # $a 346.04
084 # # $a 346.04 ASL k
100 0 # $a Aslan Noor
245 1 # $a Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia : $b Ditinjau dari Ajaran Hak Asasi Manusia /$c Aslan Noor
250 # # $a Cet.1
260 # # $a Bandung :$b Mandar Maju,$c 2006
300 # # $a xxi, 356 p. ; $c 21 cm
520 # # $a Konsep pemilikan tanah bangsa indonesia tergolong unik dibanding sistem pemilikan tanah bangsa lain.Berbagai keunikan tersebut menjadi salah satu pilar pemilikan undang-undang pokok agraria(UU No.5 Th.1960 atau UUPA)dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanah serta kekayaan alam yang ada di atas dan di dalam tanah tersebut.Penyusunan UUPA menyadari keterbatasan sustem pemilikan tanah asli dan berbagai kebutuhan baru bertalian dengan tanah.Oleh karna itu,selain pembatasan-penbatasan terhadap asasdan kaidah hukum adat,juga di masukan berbagai unsur baru hubungan perorangan dengan tanah,seperti Hak Guna Pembangunan(HGP),Hak Guna Usaha(HGU),dan unsur administrasi negara seperti sertifikat yang diaku dan diatur dalam undang-undang tersebut.
650 4 $a Hak Milik Tanah
990 # # $a 09110/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 09110/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 09111/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 09111/MKRI-P/XI-2008
Content Unduh katalog