Judul | Pengembalian Aset Hasil Korupsi : Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia / Purwaning M. Yanuar |
Pengarang | Purwaning M. Yanuar |
EDISI | Cet. 1 |
Penerbitan | Bandung : Alumni, 2007 |
Deskripsi Fisik | viii, 252 p. ;20,5 cm |
ISBN | 979-41-4033-3 |
Subjek | Hukum - Korupsi |
Abstrak | Tulisan dalam buku ini merupakan penelitian atau kajian penulis dalam memperoleh gelar Dokter Ilmu Hukum. Bidang kajian yang diteliti adalah : pertama, apakah pengembalian aset telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur konvensi PBB tentang Anti Korupsi (KAK) tahun 2003.; Kedua, apakah sistem yang berlaku telah menerapkan mekanisme pengembalian aset yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan standar-standar internasional ketentuan pengembalian aset sebagaimana terdapat dalam KAK 2003. Kesimpulan dari penelitian ini : Undang-undang tentang Pengembalian Aset Hasil Tndak Pidana Korupsi dan Badan Pengembalian Aset dengan hak mengawasi aktivitas otoritas-otoritas hukum pengembalian aset, baik prosedural, maupun substansi perlu dibentuk. Sebab, mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang diatur oleh undang-undang pemberantasan korupsi dan KUHAP terlalu sederhana dan belum memenuhi standar-standar universal seperti tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. |
Catatan | p.255-276 |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000005148 | ||
005 | 20221108015941 | ||
008 | 221108################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 979-41-4033-3 |
035 | # | # | $a 0010-0520005148 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 364.132 |
084 | # | # | $a 364.132 PUR p |
100 | 0 | # | $a Purwaning M. Yanuar |
245 | 1 | # | $a Pengembalian Aset Hasil Korupsi : $b Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia /$c Purwaning M. Yanuar |
250 | # | # | $a Cet. 1 |
260 | # | # | $a Bandung :$b Alumni,$c 2007 |
300 | # | # | $a viii, 252 p. ; $c 20,5 cm |
504 | # | # | $a p.255-276 |
520 | # | # | $a Tulisan dalam buku ini merupakan penelitian atau kajian penulis dalam memperoleh gelar Dokter Ilmu Hukum. Bidang kajian yang diteliti adalah : pertama, apakah pengembalian aset telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur konvensi PBB tentang Anti Korupsi (KAK) tahun 2003.; Kedua, apakah sistem yang berlaku telah menerapkan mekanisme pengembalian aset yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan standar-standar internasional ketentuan pengembalian aset sebagaimana terdapat dalam KAK 2003. Kesimpulan dari penelitian ini : Undang-undang tentang Pengembalian Aset Hasil Tndak Pidana Korupsi dan Badan Pengembalian Aset dengan hak mengawasi aktivitas otoritas-otoritas hukum pengembalian aset, baik prosedural, maupun substansi perlu dibentuk. Sebab, mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang diatur oleh undang-undang pemberantasan korupsi dan KUHAP terlalu sederhana dan belum memenuhi standar-standar universal seperti tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. |
650 | 4 | $a Hukum - Korupsi | |
990 | # | # | $a 08005/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08005/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08005/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08006/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08006/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08006/MKRI-P/XI-2008 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :