Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Pembuktian Tindak Pidana korupsi / Adami Chazawi
Pengarang Adami Chazawi
EDISI Cet. 1
Penerbitan Bandung : PT. Alumni, 2008
Deskripsi Fisik xviii, 318p.; 20,5 cm ;20,5 cm
ISBN 9794140120
Subjek Hukum - Korupsi
Hukum - Pembuktian Korupsi
Abstrak Dari segi rephesif, kesukaran memberantas korupsi terletak pada kesulitan dalam hal membuktikan kejahatan korupsi di sidang pengadilan. Hukum pembuktian konvensional dalam KUHAP yang berpijak pada landasan asas presumption of innocence memang tidak menunjang mempermudah pembuktian perkara korupsi di sidang pengadilan. Karena itu, upaya yang luar biasa di bidang pembuktian perlu dilakukan penyimpangan dari hukum pembuktian umum dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan baru sebagai perkecualian kedalam UU Pemberantasan Korupsi. Salah satu bentuk hukum penyimpangan pembuktian itu adalah memberlakukan sistem pembebanan pembuktian terbalik (omkering van bewijslast)kedalam UU No. 31/1999 yang dirubah dengan UU No. 20 /2001. Dalam buku ini akan diperoleh pengetahuan yang komprehensif tentang usaha memberantas korupsi dengan pembuktian terbalik yang hanya mungkin dijalankan secara baik apabila para praktisi dan pemerhati hukum memahami tentang liku-liku tersebut.
Catatan p.319-326
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008024 364.132 ADA h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008023 364.132 ADA h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005141
005 20221111092642
008 221111################|##########|#ind##
020 # # $a 9794140120
035 # # $a 0010-0520005141
041 $a ind
082 # # $a 364.132
084 # # $a 364.132 ADA h
100 0 # $a Adami Chazawi
245 1 # $a Hukum Pembuktian Tindak Pidana korupsi /$c Adami Chazawi
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Bandung :$b PT. Alumni,$c 2008
300 # # $a xviii, 318p.; 20,5 cm ; $c 20,5 cm
504 # # $a p.319-326
520 # # $a Dari segi rephesif, kesukaran memberantas korupsi terletak pada kesulitan dalam hal membuktikan kejahatan korupsi di sidang pengadilan. Hukum pembuktian konvensional dalam KUHAP yang berpijak pada landasan asas presumption of innocence memang tidak menunjang mempermudah pembuktian perkara korupsi di sidang pengadilan. Karena itu, upaya yang luar biasa di bidang pembuktian perlu dilakukan penyimpangan dari hukum pembuktian umum dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan baru sebagai perkecualian kedalam UU Pemberantasan Korupsi. Salah satu bentuk hukum penyimpangan pembuktian itu adalah memberlakukan sistem pembebanan pembuktian terbalik (omkering van bewijslast)kedalam UU No. 31/1999 yang dirubah dengan UU No. 20 /2001. Dalam buku ini akan diperoleh pengetahuan yang komprehensif tentang usaha memberantas korupsi dengan pembuktian terbalik yang hanya mungkin dijalankan secara baik apabila para praktisi dan pemerhati hukum memahami tentang liku-liku tersebut.
650 4 $a Hukum - Korupsi
650 4 $a Hukum - Pembuktian Korupsi
990 # # $a 08023/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08023/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08023/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08024/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08024/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08024/MKRI-P/XI-2008
Content Unduh katalog