Judul | Telaah Kritis Teori Negara Hukum : Konstitusi dan Demokrasi dalam Kerangka Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah Berdasarkan UUD 1945 / Nukthoh Arfawie Kurde |
Pengarang | Nukthoh Arfawie Kurde |
EDISI | Cet. 1 |
Penerbitan | Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005 |
Deskripsi Fisik | x,167 p. ;24 cm |
ISBN | 979-3721-88-X |
Subjek | Teori hukum |
Abstrak | Teori negara hukum yang bertumpu pada Konstitusi dan asas legalitas tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan, sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah itu diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Negara hukum itu universal sifatnya, dan di kalangan kaum profesdional dan kaum intektual, tutntunan pelaksaan negara hukum yang benar, bersih dan adil semakin keras disuarakan dan dituntut secara sungguh-sungguh. Kenyataannya kemudian adalah apakah Konstitusi dan perundang-undangan yang merupakan tumpuan dari negara hukum tersebut dapat diwujudkan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. |
Catatan | Bibliografi |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000005972 | 340 NUK t | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Dipinjam |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000005361 | ||
005 | 20221025054803 | ||
008 | 221025################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 979-3721-88-X |
035 | # | # | $a 0010-0520005361 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 340 |
084 | # | # | $a 340 NUK t |
100 | 0 | # | $a Nukthoh Arfawie Kurde |
245 | 1 | # | $a Telaah Kritis Teori Negara Hukum : $b Konstitusi dan Demokrasi dalam Kerangka Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah Berdasarkan UUD 1945 /$c Nukthoh Arfawie Kurde |
250 | # | # | $a Cet. 1 |
260 | # | # | $a Yogyakarta :$b Pustaka Pelajar,$c 2005 |
300 | # | # | $a x,167 p. ; $c 24 cm |
504 | # | # | $a Bibliografi |
520 | # | # | $a Teori negara hukum yang bertumpu pada Konstitusi dan asas legalitas tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan, sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah itu diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Negara hukum itu universal sifatnya, dan di kalangan kaum profesdional dan kaum intektual, tutntunan pelaksaan negara hukum yang benar, bersih dan adil semakin keras disuarakan dan dituntut secara sungguh-sungguh. Kenyataannya kemudian adalah apakah Konstitusi dan perundang-undangan yang merupakan tumpuan dari negara hukum tersebut dapat diwujudkan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. |
650 | 4 | $a Teori hukum | |
990 | # | # | $a 05972/MKRI-P/X-2008 |
990 | # | # | $a 05972/MKRI-P/X-2008 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :