Cite This        Tampung        Export Record
Judul Telaah Kritis Teori Negara Hukum : Konstitusi dan Demokrasi dalam Kerangka Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah Berdasarkan UUD 1945 / Nukthoh Arfawie Kurde
Pengarang Nukthoh Arfawie Kurde
EDISI Cet. 1
Penerbitan Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005
Deskripsi Fisik x,167 p. ;24 cm
ISBN 979-3721-88-X
Subjek Teori hukum
Abstrak Teori negara hukum yang bertumpu pada Konstitusi dan asas legalitas tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan, sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah itu diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Negara hukum itu universal sifatnya, dan di kalangan kaum profesdional dan kaum intektual, tutntunan pelaksaan negara hukum yang benar, bersih dan adil semakin keras disuarakan dan dituntut secara sungguh-sungguh. Kenyataannya kemudian adalah apakah Konstitusi dan perundang-undangan yang merupakan tumpuan dari negara hukum tersebut dapat diwujudkan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat.
Catatan Bibliografi
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000005972 340 NUK t Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Dipinjam
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005361
005 20221025054803
008 221025################|##########|#ind##
020 # # $a 979-3721-88-X
035 # # $a 0010-0520005361
041 $a ind
082 # # $a 340
084 # # $a 340 NUK t
100 0 # $a Nukthoh Arfawie Kurde
245 1 # $a Telaah Kritis Teori Negara Hukum : $b Konstitusi dan Demokrasi dalam Kerangka Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah Berdasarkan UUD 1945 /$c Nukthoh Arfawie Kurde
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Yogyakarta :$b Pustaka Pelajar,$c 2005
300 # # $a x,167 p. ; $c 24 cm
504 # # $a Bibliografi
520 # # $a Teori negara hukum yang bertumpu pada Konstitusi dan asas legalitas tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan, sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah itu diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Negara hukum itu universal sifatnya, dan di kalangan kaum profesdional dan kaum intektual, tutntunan pelaksaan negara hukum yang benar, bersih dan adil semakin keras disuarakan dan dituntut secara sungguh-sungguh. Kenyataannya kemudian adalah apakah Konstitusi dan perundang-undangan yang merupakan tumpuan dari negara hukum tersebut dapat diwujudkan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat.
650 4 $a Teori hukum
990 # # $a 05972/MKRI-P/X-2008
990 # # $a 05972/MKRI-P/X-2008
Content Unduh katalog