Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hak Menguji Yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia / 2969
Pengarang Fatmawati
EDISI Cet.1.
Penerbitan Jakarta Raja Grafindo Persada 2005
Deskripsi Fisik xxviii,244p.;21cm21cm
ISBN 979-3654-50
Subjek Hukum dan Negara
Abstrak Penggunaan istilah Hak menguji(teotsingsrecht)dan review sering menimbulkan keracunan.Kekeliruan yang sering terjadi di kalangan akademi ialah adanya anggapan bahwa judicial review identik dengan hak menguji.Padahal terdapat perbedaan besar antara hak menguji dan judicial review.perbedaan tersebut adalah hak menguji di gunakan dalam civil law system(sistem hukum eropa kontinental),sedangkan judicial review digunakan dalam common law system(sistem hukum anglo saxon).jadi,kekeliruan ini dapat di perbaiki dengan memahami sistem hukum yang dianut,apakah menganut civil law system atau common law system.oleh karena itu,melalui buku ini akan diberi paparan yang komprehensifmengenai hak menguji dalam sistem hukum indonesia agar tidak ada lagi kerancuan penggunaan istilah hak menguji dan judicial review.buku ini juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan pelaksanaan menguji dalam sistem hukum indonesia.selain itu ,buku ini juga membahas hak menguji pada negara-negara yang menganut system eropa kontinental,judicial preview pada negara-negara yang menganut system anglo saxon.
Catatan Bibliografi
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000018274 340.01/FAT/H Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006020
005 20200508203400
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979-3654-50
035 0010-0520006020
041 $a ind
082 0 $a 340.01
084 $a 340.01/FAT/H
100 0 $a Fatmawati
245 0 0 $a Hak Menguji Yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia / 2969
250 $a Cet.1.
260 $a Jakarta $b Raja Grafindo Persada $c 2005
300 $a xxviii,244p.;21cm$c 21cm
504 $a Bibliografi
520 $a Penggunaan istilah Hak menguji(teotsingsrecht)dan review sering menimbulkan keracunan.Kekeliruan yang sering terjadi di kalangan akademi ialah adanya anggapan bahwa judicial review identik dengan hak menguji.Padahal terdapat perbedaan besar antara hak menguji dan judicial review.perbedaan tersebut adalah hak menguji di gunakan dalam civil law system(sistem hukum eropa kontinental),sedangkan judicial review digunakan dalam common law system(sistem hukum anglo saxon).jadi,kekeliruan ini dapat di perbaiki dengan memahami sistem hukum yang dianut,apakah menganut civil law system atau common law system.oleh karena itu,melalui buku ini akan diberi paparan yang komprehensifmengenai hak menguji dalam sistem hukum indonesia agar tidak ada lagi kerancuan penggunaan istilah hak menguji dan judicial review.buku ini juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan pelaksanaan menguji dalam sistem hukum indonesia.selain itu ,buku ini juga membahas hak menguji pada negara-negara yang menganut system eropa kontinental,judicial preview pada negara-negara yang menganut system anglo saxon.
650 0 $a Hukum dan Negara
Content Unduh katalog