Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pembaharuan Hukum terhadap Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Hak Uji Materil di Indonesia (Tesis)
Pengarang Fatmawati
Penerbitan Jakarta : Universitas Indonesia, 2002
Deskripsi Fisik ix, 180 hlm.; 27,5 cm ;27,5 cm
ISBN 6598040066
Abstrak Dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga UUD Negara RI Tahun1945 diatur tentang kewenangann Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan hak uji RI Tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan ketiga UUD RI Tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji UU terhadap UUD. Sebelum hak uji materil diatur dalam perubahan ketigaUUD Negara RI Tahun 1945, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak uji materil, yaitu: TAP MPR RI Nomor III/MPR/1987, TAP MPR RI Nomor III/MPR/2000, UU Nomor 14 Tahun 1970, UU Nomor 14 Tahun 1985, dan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999. Terdapat berbagai permasalahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materil di Indonesia, sehingga diperlukan pembaharuan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materil di Indonesiadengan memperhatikan sistem hukum Eropa Kontinetal yang dianut di Indonesia.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007880
005 20210323053436
008 210323################|##########|#|##
020 # # $a 6598040066
035 # # $a 0010-0520007880
041 $a eng
082 # # $a 345
084 # # $a 345/FAT/p
100 0 # $a Fatmawati
245 1 # $a Pembaharuan Hukum terhadap Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Hak Uji Materil di Indonesia (Tesis)
260 # # $a Jakarta :$b Universitas Indonesia,$c 2002
300 # # $a ix, 180 hlm.; 27,5 cm ; $c 27,5 cm
520 # # $a Dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga UUD Negara RI Tahun1945 diatur tentang kewenangann Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan hak uji RI Tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan ketiga UUD RI Tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji UU terhadap UUD. Sebelum hak uji materil diatur dalam perubahan ketigaUUD Negara RI Tahun 1945, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak uji materil, yaitu: TAP MPR RI Nomor III/MPR/1987, TAP MPR RI Nomor III/MPR/2000, UU Nomor 14 Tahun 1970, UU Nomor 14 Tahun 1985, dan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999. Terdapat berbagai permasalahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materil di Indonesia, sehingga diperlukan pembaharuan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materil di Indonesiadengan memperhatikan sistem hukum Eropa Kontinetal yang dianut di Indonesia.
Content Unduh katalog