Cite This        Tampung        Export Record
Judul Amandemen Undang-Undang Peradilan Agama ( UU RI No.3 Th.2006)
Pengarang Redaksi Sinar Grafika
EDISI Cet.3
Penerbitan Jakarta Sinar Grafika 2008
ISBN 9793421533
Subjek Peradilan Agama - Undang-Undang
Abstrak Amandemen Undang-Undang Peradilan Agama ini disahkan pada tanggal 28 februari 2006,disamping mengatur ketentuan administrasi baru terhadap hakim-hakim agama,undang-undang ini juga telah memperluas kompetensi absolut dari Penerintah Agama.Dengan undang-undang ini Pengadilan Agama tidak hanya berwenang mengadili masalah perkawinan,waris,wasiat,hibah,sedekah dan wakaf orang-orang yang beragama islam,tetpi juga bidang usaha ekonomi syariah (transaksi bisnis berbaris syariah)yang telah berkembang pesat mengimbangi kemajuaan transaksi bisnis konvensional.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008790 347.03/GRA/A Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013658 347.03/GRA/A Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013659 347.03/GRA/A Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013661 347.03/GRA/A Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013660 347.03/GRA/A Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
0013752 347.03/GRA/A Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006750
005 20200508203704
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9793421533
035 0010-0520006750
041 $a ind
082 0 $a 347.03
084 $a 347.03/GRA/A
100 0 $a Redaksi Sinar Grafika
245 0 0 $a Amandemen Undang-Undang Peradilan Agama ( UU RI No.3 Th.2006)
250 $a Cet.3
260 $a Jakarta $b Sinar Grafika $c 2008
520 $a Amandemen Undang-Undang Peradilan Agama ini disahkan pada tanggal 28 februari 2006,disamping mengatur ketentuan administrasi baru terhadap hakim-hakim agama,undang-undang ini juga telah memperluas kompetensi absolut dari Penerintah Agama.Dengan undang-undang ini Pengadilan Agama tidak hanya berwenang mengadili masalah perkawinan,waris,wasiat,hibah,sedekah dan wakaf orang-orang yang beragama islam,tetpi juga bidang usaha ekonomi syariah (transaksi bisnis berbaris syariah)yang telah berkembang pesat mengimbangi kemajuaan transaksi bisnis konvensional.
650 0 $a Peradilan Agama - Undang-Undang
Content Unduh katalog