Cite This        Tampung        Export Record
Judul Amandemen Undang-Undang Cukai
Pengarang Redaksi Sinar Grafika
EDISI Cet.1
Penerbitan Jakarta Alumni 2007
Deskripsi Fisik xi,524.;20,5 cm20,5 cm
ISBN 9790070438
Subjek Hukum Pajak
Hukum Pajak - Undang-undang
Abstrak Pengenaan cukai perlu ditegaskan batasannya,sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya menambah dan memperluas objek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat. Untuk itu,pemerintah perlu mensahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.Untuk dapat mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sekror cukai,juga perlu penyempurnaan sistem administrasi pungutan cukai dan peningkatan upaya penegakan hukum(law enforcement)serta penegasan pembinaan pegawai dalam rangka tata pemerintahan yang baik(good governance).Di samping Undang-Undang Nomar 39 Tahun 2007 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomar 11 Tahun 1995 Tentang cukai,dalam buku ini di kutipkan 3 peraturan pemerintah,1 keputusan presiden,9 peraturan Mentri Keuangan,4 keputusan Mentri Keuangan,5 peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai,12 keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai serta lampirannya.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
0013111 343.04/GRA/A Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
0013792 343.04/GRA/A Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006768
005 20200508203708
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9790070438
035 0010-0520006768
041 $a ind
082 0 $a 343.04
084 $a 343.04/GRA/A
100 0 $a Redaksi Sinar Grafika
245 0 0 $a Amandemen Undang-Undang Cukai
250 $a Cet.1
260 $a Jakarta $b Alumni $c 2007
300 $a xi,524.;20,5 cm$c 20,5 cm
520 $a Pengenaan cukai perlu ditegaskan batasannya,sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya menambah dan memperluas objek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat. Untuk itu,pemerintah perlu mensahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.Untuk dapat mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sekror cukai,juga perlu penyempurnaan sistem administrasi pungutan cukai dan peningkatan upaya penegakan hukum(law enforcement)serta penegasan pembinaan pegawai dalam rangka tata pemerintahan yang baik(good governance).Di samping Undang-Undang Nomar 39 Tahun 2007 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomar 11 Tahun 1995 Tentang cukai,dalam buku ini di kutipkan 3 peraturan pemerintah,1 keputusan presiden,9 peraturan Mentri Keuangan,4 keputusan Mentri Keuangan,5 peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai,12 keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai serta lampirannya.
650 0 $a Hukum Pajak
650 0 $a Hukum Pajak - Undang-undang
Content Unduh katalog