Cite This        Tampung        Export Record
Judul Perlindungan Hukum Varietas Baru Tanaman : Dalam Perspektif Hak Paten Dan Hak Pemulia
Pengarang Andriana Krisnawati
EDISI Cet. 1
Penerbitan Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2004
Deskripsi Fisik xxi, 140p.; 20,5 cm ;20,5 cm
ISBN 9793654104
Subjek Hak Kekayaan Intelektual
Abstrak UU Paten yang ada di Indonesia saat ini kurang memberikan perlindungan terhadap penemuan varietas baru tanaman. Meskipun Indonesia memiliki kekayaan sumber hayati yang berlimpah, banyak sekali varietas tanaman Indonesia yang belum jelas perlindungan hukumnya. Sebagai hasil invensi dibidang teknologi, sudah seharusnya varietas tanaman dapat diberikan perlindungan Hak Paten. Selain itu, dari aspek ekonomi, dengan adanya sistem panen bagi varietas tanaman akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara pemilik paten. Hal ini bisa kita lihat pada beberapa negara maju dibidang pertanian seperti Amerika, Australia, dan Kanada yang menguasai 4 tanaman transgetik dunia, yaitu kedelai (46%), kapas (20%),kanola (11%) dan jagung (7%)
Catatan p.141-157
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000007983 346.048.4 AND p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000007982 346.048.4 AND p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006786
005 20221103092818
008 221103################|##########|#ind##
020 # # $a 9793654104
035 # # $a 0010-0520006786
041 $a ind
082 # # $a 346.048.4
084 # # $a 346.048.4 AND p
100 0 # $a Andriana Krisnawati
245 1 # $a Perlindungan Hukum Varietas Baru Tanaman : Dalam Perspektif Hak Paten Dan Hak Pemulia
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Jakarta :$b RajaGrafindo Persada,$c 2004
300 # # $a xxi, 140p.; 20,5 cm ; $c 20,5 cm
504 # # $a p.141-157
520 # # $a UU Paten yang ada di Indonesia saat ini kurang memberikan perlindungan terhadap penemuan varietas baru tanaman. Meskipun Indonesia memiliki kekayaan sumber hayati yang berlimpah, banyak sekali varietas tanaman Indonesia yang belum jelas perlindungan hukumnya. Sebagai hasil invensi dibidang teknologi, sudah seharusnya varietas tanaman dapat diberikan perlindungan Hak Paten. Selain itu, dari aspek ekonomi, dengan adanya sistem panen bagi varietas tanaman akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara pemilik paten. Hal ini bisa kita lihat pada beberapa negara maju dibidang pertanian seperti Amerika, Australia, dan Kanada yang menguasai 4 tanaman transgetik dunia, yaitu kedelai (46%), kapas (20%),kanola (11%) dan jagung (7%)
650 4 $a Hak Kekayaan Intelektual
990 # # $a 07982/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07982/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07982/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07983/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07983/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 07983/MKRI-P/XI-2008
Content Unduh katalog