Judul | Efektivitas Ombudsman Indonesia : Kajian Tindak Lanjut Kasus-Kasus Tertentu 2000-2003 / Antonius Sujata dan RM Surachman |
Pengarang | Antonius Sujata RM Surachman |
Penerbitan | Jakarta : POKJA PAPUA, 2003 |
Deskripsi Fisik | viii, 190 p. :: illus. ;20 cm |
ISBN | 9799680239 |
Subjek | komisi ombudsman nasional |
Abstrak | Salah satu prinsip Ombudsman yang bersifat univeersal adalah ketidakberpihakan (impartility), oleh karena itu sebenarnya Ombudsman berfungsi menghubungkan pelapor dan terlapor agar permasalahan yang terjadi dapat dikomunikasikan, diketahui secara jelas dan kemudian ditindaklanjuti untuk diselesaikan. Ombudsman berupaya memulihkan serta menyeimbangkan(amicus curie) hubungan antara pihak yang melaporkan dengan pihak yang dilaporkan. Dalam keseimbangan tersebut terdapat rasa keadilan (fairness) dan keadilan (justice) sehingga dalam masyarakat akan tercipta suasana kedamaian serta ketertiban sebagai wujud dari adanya kesejahteraan sosial. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000007833 | 352.88 ANT e | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000006962 | ||
005 | 20221109042842 | ||
008 | 221109################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 9799680239 |
035 | # | # | $a 0010-0520006962 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 352.88 |
084 | # | # | $a 352.88 ANT e |
100 | 0 | # | $a Antonius Sujata |
245 | 1 | # | $a Efektivitas Ombudsman Indonesia : $b Kajian Tindak Lanjut Kasus-Kasus Tertentu 2000-2003 /$c Antonius Sujata dan RM Surachman |
260 | # | # | $a Jakarta :$b POKJA PAPUA,$c 2003 |
300 | # | # | $a viii, 190 p. : $b : illus. ; $c 20 cm |
520 | # | # | $a Salah satu prinsip Ombudsman yang bersifat univeersal adalah ketidakberpihakan (impartility), oleh karena itu sebenarnya Ombudsman berfungsi menghubungkan pelapor dan terlapor agar permasalahan yang terjadi dapat dikomunikasikan, diketahui secara jelas dan kemudian ditindaklanjuti untuk diselesaikan. Ombudsman berupaya memulihkan serta menyeimbangkan(amicus curie) hubungan antara pihak yang melaporkan dengan pihak yang dilaporkan. Dalam keseimbangan tersebut terdapat rasa keadilan (fairness) dan keadilan (justice) sehingga dalam masyarakat akan tercipta suasana kedamaian serta ketertiban sebagai wujud dari adanya kesejahteraan sosial. |
650 | 4 | $a komisi ombudsman nasional | |
700 | 0 | # | $a RM Surachman |
990 | # | # | $a 07833/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 07833/MKRI-P/XI-2008 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :