Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia / Siswanto Sunarno
Pengarang Siswanto Sunarno
EDISI Cet ke-2
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2008
Deskripsi Fisik x, 150 p. ;23 cm.
ISBN 979342107X
Subjek Pemerintahan daerah--Aspek Hukum
Abstrak "Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (Streek and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan Undang-Undang. Didaerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah.Dalam Pasal 18A UUD 1945, diamantkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhusussan daerah dan keragaman daerah.
Catatan p.147-150
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000013579 342.09 SIS h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013578 342.09 SIS h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013577 342.09 SIS h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000018103 342.09/SUN/H Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000018104 342.09/SUN/H Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000018105 342.09/SUN/H Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000018106 342.09 SIS h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007061
005 20221101022952
007 ta
008 221101################|##########|#ind##
020 # # $a 979342107X
035 # # $a 0010-0520007061
082 # # $a 342.095 98
084 # # $a 342.095 98 SIS h
100 0 # $a Siswanto Sunarno
245 1 # $a Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia /$c Siswanto Sunarno
250 # # $a Cet ke-2
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2008
300 # # $a x, 150 p. ; $c 23 cm.
504 # # $a p.147-150
520 # # $a "Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (Streek and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan Undang-Undang. Didaerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah.Dalam Pasal 18A UUD 1945, diamantkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhusussan daerah dan keragaman daerah.
650 4 $a Pemerintahan daerah--Aspek Hukum
990 # # $a 13577/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13578/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13579/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 18103/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 18104/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 18105/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 18106/MKRI-P/X-2010
Content Unduh katalog