Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang perlindungan saksi dan korban:UU RI no.13 th.2006
Pengarang undang-undang
EDISI cet.ke-2
Penerbitan Jakarta Sinar Grafika 2008
Deskripsi Fisik viii, 78 p.; 20,5 cm20,5 cm
ISBN 9789790070028
Subjek Perlindungan Saksi dan Korban - Undang-undang
Abstrak Usaha penegakan hukum pidana ditanah air acap kali terganjal oleh susahnya memperoleh alat bukti dalam proses peradilan pidana berupa keterangan saksi dan korban. Para saksi dan korban kerap kali mengalami intimidasi, ancaman, tekanan dari pihak pelaku atau pihak tertentu yang tak ingin kejahatannya terbongkar. Akibatnya, para saksi dan korban tidak bisa secara leluasa menyampaikan informasi yang sebenarnya tentang kejadian yang mereka dengar, lihat dan atau alami sendiri.
Catatan Untuk mengatasi masalah tersebut, diterbitkan Undang-Undang no.13 th. 2006 ini yang mengamanatkan pembentukan lembaga perlindungan saksi dan korban
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000013199 345.06/UND/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013200 345.06/UND/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013201 345.06/UND/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013202 345.06/UND/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007065
005 20200508203822
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9789790070028
035 0010-0520007065
041 $a ind
082 0 $a 345.06
084 $a 345.06/UND/U
100 0 $a undang-undang
245 0 0 $a Undang-Undang perlindungan saksi dan korban:UU RI no.13 th.2006
250 $a cet.ke-2
260 $a Jakarta $b Sinar Grafika $c 2008
300 $a viii, 78 p.; 20,5 cm$c 20,5 cm
500 $a Untuk mengatasi masalah tersebut, diterbitkan Undang-Undang no.13 th. 2006 ini yang mengamanatkan pembentukan lembaga perlindungan saksi dan korban
520 $a Usaha penegakan hukum pidana ditanah air acap kali terganjal oleh susahnya memperoleh alat bukti dalam proses peradilan pidana berupa keterangan saksi dan korban. Para saksi dan korban kerap kali mengalami intimidasi, ancaman, tekanan dari pihak pelaku atau pihak tertentu yang tak ingin kejahatannya terbongkar. Akibatnya, para saksi dan korban tidak bisa secara leluasa menyampaikan informasi yang sebenarnya tentang kejadian yang mereka dengar, lihat dan atau alami sendiri.
650 0 $a Perlindungan Saksi dan Korban - Undang-undang
Content Unduh katalog