Judul | Undang-Undang PILPRES 2008 02/11/2009 UU RI No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden |
Pengarang | Redaksi Sinar Grafika |
Penerbitan | Jakarta Sinar Grafika 2008 |
Deskripsi Fisik | viii, 217 p.21 cm |
ISBN | 9790072600 |
Subjek | Presiden - Pemilihan - Undang-Undang dan Peraturan Pemilihan Umum - Undang-Undang dan Peraturan |
Abstrak | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk menghasilkan presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik. Substansi yang signifikan antara lain mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden wajib memiliki visi dan misi dan program kerja untuk 5 (lima) tahun ke depan |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000013058 | 324.6/GRA/U | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000013057 | 324.6/GRA/U | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000013056 | 324.6/GRA/U | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000013059 | 324.6/GRA/U | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000007087 | ||
005 | 20200508203827 | ||
008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a 9790072600 | ||
035 | 0010-0520007087 | ||
041 | $a ind | ||
082 | 0 | $a 324.6 | |
084 | $a 324.6/GRA/U | ||
100 | 0 | $a Redaksi Sinar Grafika | |
245 | 0 | 0 | $a Undang-Undang PILPRES 2008 02/11/2009 UU RI No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden |
260 | $a Jakarta $b Sinar Grafika $c 2008 | ||
300 | $a viii, 217 p.$c 21 cm | ||
520 | $a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk menghasilkan presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik. Substansi yang signifikan antara lain mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden wajib memiliki visi dan misi dan program kerja untuk 5 (lima) tahun ke depan | ||
650 | 0 | $a Pemilihan Umum - Undang-Undang dan Peraturan | |
650 | 0 | $a Presiden - Pemilihan - Undang-Undang dan Peraturan |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :