Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang PILPRES 2008 02/11/2009 UU RI No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden
Pengarang Redaksi Sinar Grafika
Penerbitan Jakarta Sinar Grafika 2008
Deskripsi Fisik viii, 217 p.21 cm
ISBN 9790072600
Subjek Presiden - Pemilihan - Undang-Undang dan Peraturan
Pemilihan Umum - Undang-Undang dan Peraturan
Abstrak Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk menghasilkan presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik. Substansi yang signifikan antara lain mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden wajib memiliki visi dan misi dan program kerja untuk 5 (lima) tahun ke depan
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000013058 324.6/GRA/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013057 324.6/GRA/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013056 324.6/GRA/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013059 324.6/GRA/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007087
005 20200508203827
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9790072600
035 0010-0520007087
041 $a ind
082 0 $a 324.6
084 $a 324.6/GRA/U
100 0 $a Redaksi Sinar Grafika
245 0 0 $a Undang-Undang PILPRES 2008 02/11/2009 UU RI No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden
260 $a Jakarta $b Sinar Grafika $c 2008
300 $a viii, 217 p.$c 21 cm
520 $a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk menghasilkan presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik. Substansi yang signifikan antara lain mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden wajib memiliki visi dan misi dan program kerja untuk 5 (lima) tahun ke depan
650 0 $a Pemilihan Umum - Undang-Undang dan Peraturan
650 0 $a Presiden - Pemilihan - Undang-Undang dan Peraturan
Content Unduh katalog