Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia : 7 Hukum Surat Berharga / H.M.N. Purwosutjipto
Pengarang Purwosutjipto
EDISI Cet ke-6
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2008
Deskripsi Fisik xix, 384 p. :: illus. ;21 cm.
ISBN 9794282324
Subjek Hukum Dagang
Abstrak Buku ini membahas surat berharga dan surat-surat yang berharga yang diatur dalam KUHD dan yang diatur di luar KUHD seperti Yang diatur dalam KUHD yaitu surat wesel, surat sanggup, surat cek, surat promes, surat promes, surat saham,surat carter partai, surat konemen, delivery order, yang selanjutnya diatur diluar KUHD yaitu sertifikat deposito, sertifikat saham, sertifikat dana, obligasi, wesel bank, wesel berdokumen dan efek-efek dan yang terakhir adalah surat yang berharga diatur di luar kUHD yaitu Tabanas, Taska, deposito berjangka, bilyet giro, cek perjalanan, surat perintah penyerahan dan surat bukti penimbunan.
Catatan p.381-382
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000014765 346.07 PUR p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000014766 346.07 PUR p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000014767 346.07 PUR p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007111
005 20221107021402
008 221107################|##########|#ind##
020 # # $a 9794282324
035 # # $a 0010-0520007111
041 $a ind
082 # # $a 346.07
084 # # $a 346.07 PUR p
100 0 # $a Purwosutjipto
245 1 # $a Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia : $b 7 Hukum Surat Berharga /$c H.M.N. Purwosutjipto
250 # # $a Cet ke-6
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2008
300 # # $a xix, 384 p. : $b : illus. ; $c 21 cm.
504 # # $a p.381-382
520 # # $a Buku ini membahas surat berharga dan surat-surat yang berharga yang diatur dalam KUHD dan yang diatur di luar KUHD seperti Yang diatur dalam KUHD yaitu surat wesel, surat sanggup, surat cek, surat promes, surat promes, surat saham,surat carter partai, surat konemen, delivery order, yang selanjutnya diatur diluar KUHD yaitu sertifikat deposito, sertifikat saham, sertifikat dana, obligasi, wesel bank, wesel berdokumen dan efek-efek dan yang terakhir adalah surat yang berharga diatur di luar kUHD yaitu Tabanas, Taska, deposito berjangka, bilyet giro, cek perjalanan, surat perintah penyerahan dan surat bukti penimbunan.
650 4 $a Hukum Dagang
990 # # $a 14765/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14765/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14765/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14765/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14766/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14766/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14766/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14766/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14767/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14767/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14767/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14767/MKRI-P/XI-2009
Content Unduh katalog