Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang Penyiaran 2002 : UU RI No.32 Th.2002
Pengarang Redaksi Sinar Grafika
Penerbitan Jakarta Sinar Grafika 2003
Deskripsi Fisik vii, 45 hal, ; 21 cm21 cm
ISBN 979342141X
Subjek Penyiaran--Undang-undang dan peraturan
Abstrak "Kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia telah diakui dalam Pasal 28 UUD 1945 yaitu tentang kemerdekaan berserikatan, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Sedangkan pada pasal 28 F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Oleh karena itu, semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi hak-hak asasi dalam bidang penyiaran.Dengan maraknya perkembangan bisnis penyiaran di tanah air baik melaui media komunikasi massa seperti televisi, radio, siaran iklan, dan lain-lain diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai dasar pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan penyiaran sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum. "
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000013120 343.099/GRA/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013119 343.099/GRA/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013121 343.099/GRA/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013122 343.099/GRA/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007174
005 20200508203849
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979342141X
035 0010-0520007174
041 $a ind
082 0 $a 343.099
084 $a 343.099/GRA/U
100 0 $a Redaksi Sinar Grafika
245 0 0 $a Undang-Undang Penyiaran 2002 : UU RI No.32 Th.2002
260 $a Jakarta $b Sinar Grafika $c 2003
300 $a vii, 45 hal, ; 21 cm$c 21 cm
520 $a "Kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia telah diakui dalam Pasal 28 UUD 1945 yaitu tentang kemerdekaan berserikatan, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Sedangkan pada pasal 28 F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Oleh karena itu, semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi hak-hak asasi dalam bidang penyiaran.Dengan maraknya perkembangan bisnis penyiaran di tanah air baik melaui media komunikasi massa seperti televisi, radio, siaran iklan, dan lain-lain diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai dasar pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan penyiaran sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum. "
650 0 $a Penyiaran--Undang-undang dan peraturan
Content Unduh katalog