Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) UU RI No.20 Th.2003
Pengarang Redaksi Sinar Grafika
EDISI Cet. ke-2
Penerbitan Jakarta Bumi Aksara 2009
Deskripsi Fisik ix, 227 p.21 cm
ISBN 979XXXXXXXX15
Subjek Pendidikan - Undang-Undang dan Peraturan
Abstrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan hukum dalam pembaruan dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola perintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidkan keagamaan dan pendidikan umum. Dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.49 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan No.19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nasional; No.15 tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Tahunan Departemen Pendidikan Nasional; dan Peraturan Menteri Pendidikan No.13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000013088 370.26/GRA/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007253
005 20200508203909
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979XXXXXXXX15
035 0010-0520007253
041 $a ind
082 0 $a 370.26
084 $a 370.26/GRA/U
100 0 $a Redaksi Sinar Grafika
245 0 0 $a Undang-Undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) UU RI No.20 Th.2003
250 $a Cet. ke-2
260 $a Jakarta $b Bumi Aksara $c 2009
300 $a ix, 227 p.$c 21 cm
520 $a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan hukum dalam pembaruan dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola perintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidkan keagamaan dan pendidikan umum. Dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.49 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan No.19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nasional; No.15 tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Tahunan Departemen Pendidikan Nasional; dan Peraturan Menteri Pendidikan No.13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
650 0 $a Pendidikan - Undang-Undang dan Peraturan
Content Unduh katalog