Judul | Undang-Undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) UU RI No.20 Th.2003 |
Pengarang | Redaksi Sinar Grafika |
EDISI | Cet. ke-2 |
Penerbitan | Jakarta Bumi Aksara 2009 |
Deskripsi Fisik | ix, 227 p.21 cm |
ISBN | 979XXXXXXXX15 |
Subjek | Pendidikan - Undang-Undang dan Peraturan |
Abstrak | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan hukum dalam pembaruan dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola perintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidkan keagamaan dan pendidikan umum. Dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.49 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan No.19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nasional; No.15 tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Tahunan Departemen Pendidikan Nasional; dan Peraturan Menteri Pendidikan No.13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000013088 | 370.26/GRA/U | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000007253 | ||
005 | 20200508203909 | ||
008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a 979XXXXXXXX15 | ||
035 | 0010-0520007253 | ||
041 | $a ind | ||
082 | 0 | $a 370.26 | |
084 | $a 370.26/GRA/U | ||
100 | 0 | $a Redaksi Sinar Grafika | |
245 | 0 | 0 | $a Undang-Undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) UU RI No.20 Th.2003 |
250 | $a Cet. ke-2 | ||
260 | $a Jakarta $b Bumi Aksara $c 2009 | ||
300 | $a ix, 227 p.$c 21 cm | ||
520 | $a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan hukum dalam pembaruan dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola perintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidkan keagamaan dan pendidikan umum. Dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.49 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan No.19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nasional; No.15 tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Tahunan Departemen Pendidikan Nasional; dan Peraturan Menteri Pendidikan No.13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah | ||
650 | 0 | $a Pendidikan - Undang-Undang dan Peraturan |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :