Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-undang Guru dan Dosen UU RI No.14 Th. 2005
Pengarang Redaksi Sinar Grafika
EDISI Cet. ke-2
Penerbitan Jakarta Djambatan 2009
Deskripsi Fisik viii, 164p.; 21cm21cm
ISBN 9789790072336
Subjek Pendidik - Undang-undang dan Peraturan
Guru - Undang-undang dan Peraturan
Abstrak Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam Undang-undang No.14 tahun 2005.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000014394 371.1/GRA/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000014395 371.1/GRA/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000014396 371.1/GRA/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000014397 371.1/GRA/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007353
005 20200508203934
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9789790072336
035 0010-0520007353
041 $a ind
082 0 $a 371.1
084 $a 371.1/GRA/U
100 0 $a Redaksi Sinar Grafika
245 0 0 $a Undang-undang Guru dan Dosen UU RI No.14 Th. 2005
250 $a Cet. ke-2
260 $a Jakarta $b Djambatan $c 2009
300 $a viii, 164p.; 21cm$c 21cm
520 $a Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam Undang-undang No.14 tahun 2005.
650 0 $a Guru - Undang-undang dan Peraturan
650 0 $a Pendidik - Undang-undang dan Peraturan
Content Unduh katalog