Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia : 4 Hukum Jual Beli Perusahaan / H.M.N. Purwosutjipto
Pengarang Purwosutjipto
EDISI Cet. ke-6
Penerbitan Jakarta : Citra Mandiri, 2005
Deskripsi Fisik 8 buku; 21cm ;21cm
ISBN 979428615x
Subjek Hukum dagang
Indonesia - Hukum dagang
Abstrak Pengertian jual beli perusahaaan adalah pengertian khusus (lex specialis), sedangkan pengertian umumnya (lex generali) adalah jual beli umum, yang telah diatur dalam bab kelima, buku ketiga, KUHPER, pasal 1457 sampai dengan 1540. Jual beli perusahaan itu tidak hanya terdiri dari perbuatan-perbuatan yang bersifat internasional, tetapi juga meliputi perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam lingkungan nasional. Saat ini tentu sudah tidak berlaku hukum uniform customs, tetapi hukum nasional, sebab hukum uniform customs tidak bisa mencampuri persoalan-persoalan dalam negeri.
Catatan p. 124 -126
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000014883 346.07 PUR p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000014881 346.07 PUR p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000014882 346.07 PUR p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007383
005 20221107021057
008 221107################|##########|#ind##
020 # # $a 979428615x
035 # # $a 0010-0520007383
041 $a ind
082 # # $a 346.07
084 # # $a 346.07 PUR p
100 0 # $a Purwosutjipto
245 1 # $a Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia : $b 4 Hukum Jual Beli Perusahaan /$c H.M.N. Purwosutjipto
250 # # $a Cet. ke-6
260 # # $a Jakarta :$b Citra Mandiri,$c 2005
300 # # $a 8 buku; 21cm ; $c 21cm
504 # # $a p. 124 -126
520 # # $a Pengertian jual beli perusahaaan adalah pengertian khusus (lex specialis), sedangkan pengertian umumnya (lex generali) adalah jual beli umum, yang telah diatur dalam bab kelima, buku ketiga, KUHPER, pasal 1457 sampai dengan 1540. Jual beli perusahaan itu tidak hanya terdiri dari perbuatan-perbuatan yang bersifat internasional, tetapi juga meliputi perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam lingkungan nasional. Saat ini tentu sudah tidak berlaku hukum uniform customs, tetapi hukum nasional, sebab hukum uniform customs tidak bisa mencampuri persoalan-persoalan dalam negeri.
650 4 $a Hukum dagang
650 4 $a Indonesia - Hukum dagang
990 # # $a 14881/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14881/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14881/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14881/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14882/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14882/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14882/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14882/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14883/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14883/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14883/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14883/MKRI-P/XI-2009
Content Unduh katalog