Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 8 : Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. / H.M.N. Purwosutjipto
Pengarang Purwosutjipto
EDISI Cet. ke-4
Penerbitan Jakarta : Djambatan, 2003
Deskripsi Fisik 8 buku; 21cm ;21cm
ISBN 9794285013
Subjek Hukum dagang
Indonesia - Hukum dagang
Abstrak Buku ini ditulis diambil dari sudut pandang hubungan negara maupun perusahaan dengan peradilan, baik peradilan negara maupun peradilan swasta. Pada perwasitan terdapat hubungan antara perusahaan dengan peradilan perwasitan, yaitu peradilan swasta atau peradilan perdamaian, sedangkan kepailitan dan penundaan pembayaran hubungan itu terjadi antara perusahaan dengan peradilan negara. Hubungan ketiga materi tersebut dengan peradilan dapat juga ditinjau dari sudut solvabilitasnya perusahaan.
Catatan p. 65 - 66
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000014886 346.07 PUR p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000014885 346.07 PUR p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000014884 346.07 PUR p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
0015590 346.07/PUR/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007384
005 20221107115533
008 221107################|##########|#ind##
020 # # $a 9794285013
035 # # $a 0010-0520007384
041 $a ind
082 # # $a 346.07
084 # # $a 346.07 PUR p
100 0 # $a Purwosutjipto
245 1 # $a Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 8 : $b Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. /$c H.M.N. Purwosutjipto
250 # # $a Cet. ke-4
260 # # $a Jakarta :$b Djambatan,$c 2003
300 # # $a 8 buku; 21cm ; $c 21cm
504 # # $a p. 65 - 66
520 # # $a Buku ini ditulis diambil dari sudut pandang hubungan negara maupun perusahaan dengan peradilan, baik peradilan negara maupun peradilan swasta. Pada perwasitan terdapat hubungan antara perusahaan dengan peradilan perwasitan, yaitu peradilan swasta atau peradilan perdamaian, sedangkan kepailitan dan penundaan pembayaran hubungan itu terjadi antara perusahaan dengan peradilan negara. Hubungan ketiga materi tersebut dengan peradilan dapat juga ditinjau dari sudut solvabilitasnya perusahaan.
650 4 $a Hukum dagang
650 4 $a Indonesia - Hukum dagang
990 # # $a 14486/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14486/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14486/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14486/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14884/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14884/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14884/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14884/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14885/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14885/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14885/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14885/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14886/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14886/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14886/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 14886/MKRI-P/XI-2009
Content Unduh katalog