Cite This        Tampung        Export Record
Judul Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Wewenang Mahkamah Agung Dalam Melaksanakan Hak Uji Materiil (Judicial Review) 06597
Pengarang Editor by : L. Sumartini
EDISI 1
Penerbitan Jakarta Konsil Kedokteran Indonasia 2000
Deskripsi Fisik ix, 52 p. ; 22cm22cm
ISBN 979-898-95-2
Abstrak Mahkamah Agung merupakan benteng terakhir kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagai benteng terakhir, Mahkamah Agung diberi berbagai wewenang, salah satunya adalah "Judicial review" yaitu suatu hak uji material terhadap peraturan perundang-undangan. Pada masa lalu hak uji material ini masih dibatasi, dan Mahkamah Agung bersifat pasif. Dalam era reformasi dewasa ini, di mana konsep "Rule of Law" Mau dilaksanakan, muncul gagasan-gagasan agar hak uji material diperluas dan Mahkamah Agung harus proaktif. Sehubungan dengan hal ini BPHN telah melakukan kegiatan Analisis dan Evaluasi terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan wewenang Mahkamah Agung dalam Melaksanakan Hak Uji Material (Judicial Review). Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas judicial review dapat dilaksanakan, dan di mana saja yang pperlu direvisi dan ditambah.
Catatan Bibliography
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000006597 347.012/XXX/A Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007516
005 20200508204014
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979-898-95-2
035 0010-0520007516
041 $a ind
082 0 $a 347.012
084 $a 347.012/XXX/A
100 0 $a Editor by : L. Sumartini
245 0 0 $a Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Wewenang Mahkamah Agung Dalam Melaksanakan Hak Uji Materiil (Judicial Review) 06597
250 $a 1
260 $a Jakarta $b Konsil Kedokteran Indonasia $c 2000
300 $a ix, 52 p. ; 22cm$c 22cm
504 $a Bibliography
520 $a Mahkamah Agung merupakan benteng terakhir kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagai benteng terakhir, Mahkamah Agung diberi berbagai wewenang, salah satunya adalah "Judicial review" yaitu suatu hak uji material terhadap peraturan perundang-undangan. Pada masa lalu hak uji material ini masih dibatasi, dan Mahkamah Agung bersifat pasif. Dalam era reformasi dewasa ini, di mana konsep "Rule of Law" Mau dilaksanakan, muncul gagasan-gagasan agar hak uji material diperluas dan Mahkamah Agung harus proaktif. Sehubungan dengan hal ini BPHN telah melakukan kegiatan Analisis dan Evaluasi terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan wewenang Mahkamah Agung dalam Melaksanakan Hak Uji Material (Judicial Review). Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas judicial review dapat dilaksanakan, dan di mana saja yang pperlu direvisi dan ditambah.
Content Unduh katalog