Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang Penyelasaian Perselisihan Hubungan Industrial 2004 (UU No.2 Th.2004)
Pengarang Redaksi Sinar Grafika
EDISI Cet.2
Penerbitan Jakarta Alumni 2006
Deskripsi Fisik vii,75p.; 20,5 cm20,5 cm
ISBN 9793421681
Subjek Manajemen Perindustrian - Undang-undang
Abstrak Buku ini memuat informasi mengenai UU No.2 Th.2004 yang disahkan untuk mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan oleh hal-hal berikut: 1. Perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan. 2. Kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan ketentuan normatif yang telah diatur. 3. Pengakhiran hubungn kerja 4. Perbedaan pendapat antarserikat pekerja dan buruh dalam satu perusahaan mengenai pelasanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008836 338.7/XXX/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008837 338.7/XXX/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013171 Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000013172 Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007582
005 20200508204030
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9793421681
035 0010-0520007582
041 $a ind
082 0 $a 338.7
084 $a 338.7/XXX/U
100 0 $a Redaksi Sinar Grafika
245 0 0 $a Undang-Undang Penyelasaian Perselisihan Hubungan Industrial 2004 (UU No.2 Th.2004)
250 $a Cet.2
260 $a Jakarta $b Alumni $c 2006
300 $a vii,75p.; 20,5 cm$c 20,5 cm
520 $a Buku ini memuat informasi mengenai UU No.2 Th.2004 yang disahkan untuk mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan oleh hal-hal berikut: 1. Perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan. 2. Kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan ketentuan normatif yang telah diatur. 3. Pengakhiran hubungn kerja 4. Perbedaan pendapat antarserikat pekerja dan buruh dalam satu perusahaan mengenai pelasanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.
650 0 $a Manajemen Perindustrian - Undang-undang
990 # # $a 13171/MKRI-P/XI-2009
990 # # $a 13172/MKRI-P/XI-2009
Content Unduh katalog