Judul | Menerobos positivisme hukum : kritik terhadap peradilan Asrori / Faisal |
Pengarang | Faisal |
EDISI | Cet. 2 |
Penerbitan | Jakarta : Gramata, 2012 |
Deskripsi Fisik | xvi, 200 hlm. ;21 cm. |
ISBN | 978-602-8986-61-8 |
Subjek | Law reform - Indonesia. Law enforcement - Indonesia. Law - Indonesia. |
Abstrak | "Peradilan Asrori merupakan salah satu contoh miscarriage of justice yang pernah terjadi dalam peradilan pidana di Indonesia, yaitu perilaku yang menunjukkan gagalnya penegak hukum kasus Asrori dalam mencapai tujuan tegaknya keadilan. Hal ini di sebabkan oleh perilaku penegak hukum yang menggunakan cara-cara konvensional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu cara berhukum yang hanya bersandarkan pada aspek kepastian hukum semata. Di mana peradilan Asrori tidak dapat dihentikan karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum; seperti apa yang disebutkan dalam Pasal 3 KUHAP yaitu; “peradilan dilakukan menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini”, dengan demikian, di luar ketentuan mekanisme KUHAP, maka tindakan menghentikan persidangan Sugik tidak dapat dibenarkan. Persoalannya apakah peradilan Asrori yang menyidangkan terdakwa saudara Sugik harus tetap melanjutkan persidangan, sementara mereka adalah korban salah tangkap. Dengan demikian perlu kiranya melakukan penerobosan hukum melalui penafsiran yang meninggalkan arus utama (penafsiran positivisme hukum) dengan menggunakan pisau analisa studi hukum progresif. Sebagaimana penafsiran kritikal hukum progresif berupaya merefleksikan perilaku penegak hukum Asrori dalam menempatkan hukum sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan. Penegak hukum diharapkan dapat berperan aktif untuk mengintegrasikan keadilan dan kebahagiaan semata-mata demi keadilan. Kemudian penafsiran kritikal hukum progresif dapat menjadi kerangka berfikir penegak hukum dengan menggunakan paradigma pembebasan, yaitu membebaskan diri dari cara berfikir yang positivistik, sehingga penegak hukum tidak sekedar menjadi tawanan undang-undang. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000022945 | 340.3 FAI m | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000022946 | 340.3 FAI m | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000022947 | 340.3 FAI m | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000022948 | 340.3 FAI m | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000007767 | ||
005 | 20221027025111 | ||
008 | 221027################g##########0#ind## | ||
020 | # | # | $a 978-602-8986-61-8 |
035 | # | # | $a 0010-0520007767 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 340.3 |
084 | # | # | $a 340.3 FAI m |
100 | 0 | # | $a Faisal |
245 | 1 | # | $a Menerobos positivisme hukum : $b kritik terhadap peradilan Asrori /$c Faisal |
250 | # | # | $a Cet. 2 |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Gramata,$c 2012 |
300 | # | # | $a xvi, 200 hlm. ; $c 21 cm. |
520 | # | # | $a "Peradilan Asrori merupakan salah satu contoh miscarriage of justice yang pernah terjadi dalam peradilan pidana di Indonesia, yaitu perilaku yang menunjukkan gagalnya penegak hukum kasus Asrori dalam mencapai tujuan tegaknya keadilan. Hal ini di sebabkan oleh perilaku penegak hukum yang menggunakan cara-cara konvensional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu cara berhukum yang hanya bersandarkan pada aspek kepastian hukum semata. Di mana peradilan Asrori tidak dapat dihentikan karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum; seperti apa yang disebutkan dalam Pasal 3 KUHAP yaitu; “peradilan dilakukan menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini”, dengan demikian, di luar ketentuan mekanisme KUHAP, maka tindakan menghentikan persidangan Sugik tidak dapat dibenarkan. Persoalannya apakah peradilan Asrori yang menyidangkan terdakwa saudara Sugik harus tetap melanjutkan persidangan, sementara mereka adalah korban salah tangkap. Dengan demikian perlu kiranya melakukan penerobosan hukum melalui penafsiran yang meninggalkan arus utama (penafsiran positivisme hukum) dengan menggunakan pisau analisa studi hukum progresif. Sebagaimana penafsiran kritikal hukum progresif berupaya merefleksikan perilaku penegak hukum Asrori dalam menempatkan hukum sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan. Penegak hukum diharapkan dapat berperan aktif untuk mengintegrasikan keadilan dan kebahagiaan semata-mata demi keadilan. Kemudian penafsiran kritikal hukum progresif dapat menjadi kerangka berfikir penegak hukum dengan menggunakan paradigma pembebasan, yaitu membebaskan diri dari cara berfikir yang positivistik, sehingga penegak hukum tidak sekedar menjadi tawanan undang-undang. |
650 | 4 | $a Law reform - Indonesia. | Law enforcement - Indonesia. | Law - Indonesia. | |
990 | # | # | $a 22945/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22945/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22945/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22945/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22945/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22946/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22946/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22946/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22946/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22946/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22947/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22947/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22947/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22947/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22947/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22948/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22948/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22948/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22948/MKRI-P/XI-2014 |
990 | # | # | $a 22948/MKRI-P/XI-2014 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :