Judul | Proses penyelesaian sengketa pilkada paska perubahan kedua undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Tesis) |
Pengarang | Hani Adhani |
Penerbitan | Jakarta : Universitas Indonesia, 2009 |
Deskripsi Fisik | viii, 125 hlm; 29 cm ;29 cm |
ISBN | 0606006223 |
Subjek | Local elections-Indonesia Pemilukada-Pemilihan Umum Kepala Daerah-Indonesia |
Abstrak | Pasca amandemen UUD 1945, proses pemilihan kepala daerah dilaksanakan melalui pemilihan langsung. Hal mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut selanjutnya diatur dalam Undang undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi tidaklah jauh berbeda dengan penyeslesaian sengketa Mahkamah Agung, adanya tenggat waktu empat belas hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut, menyebabkan proses sengketa tersebut hatus dilaksanakan secara cepat dengan acuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah hal mengenai hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Hal tersebut yang menjadi salah satu pembeda antara proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000021202 | 324.6/ADH/p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000007769 | ||
005 | 20210324014626 | ||
008 | 210324################|##########|#|## | ||
020 | # | # | $a 0606006223 |
035 | # | # | $a 0010-0520007769 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 324.6 |
084 | # | # | $a 324.6/ADH/p |
100 | 0 | # | $a Hani Adhani |
245 | 1 | # | $a Proses penyelesaian sengketa pilkada paska perubahan kedua undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Tesis) |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Universitas Indonesia,$c 2009 |
300 | # | # | $a viii, 125 hlm; 29 cm ; $c 29 cm |
520 | # | # | $a Pasca amandemen UUD 1945, proses pemilihan kepala daerah dilaksanakan melalui pemilihan langsung. Hal mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut selanjutnya diatur dalam Undang undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi tidaklah jauh berbeda dengan penyeslesaian sengketa Mahkamah Agung, adanya tenggat waktu empat belas hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut, menyebabkan proses sengketa tersebut hatus dilaksanakan secara cepat dengan acuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah hal mengenai hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Hal tersebut yang menjadi salah satu pembeda antara proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. |
650 | 4 | $a Local elections-Indonesia | |
650 | 4 | $a Pemilukada-Pemilihan Umum Kepala Daerah-Indonesia | |
990 | # | # | $a 21202/MKRI-P/VII-2011 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :