Cite This        Tampung        Export Record
Judul Proses penyelesaian sengketa pilkada paska perubahan kedua undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Tesis)
Pengarang Hani Adhani
Penerbitan Jakarta : Universitas Indonesia, 2009
Deskripsi Fisik viii, 125 hlm; 29 cm ;29 cm
ISBN 0606006223
Subjek Local elections-Indonesia
Pemilukada-Pemilihan Umum Kepala Daerah-Indonesia
Abstrak Pasca amandemen UUD 1945, proses pemilihan kepala daerah dilaksanakan melalui pemilihan langsung. Hal mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut selanjutnya diatur dalam Undang undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi tidaklah jauh berbeda dengan penyeslesaian sengketa Mahkamah Agung, adanya tenggat waktu empat belas hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut, menyebabkan proses sengketa tersebut hatus dilaksanakan secara cepat dengan acuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah hal mengenai hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Hal tersebut yang menjadi salah satu pembeda antara proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000021202 324.6/ADH/p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007769
005 20210324014626
008 210324################|##########|#|##
020 # # $a 0606006223
035 # # $a 0010-0520007769
041 $a ind
082 # # $a 324.6
084 # # $a 324.6/ADH/p
100 0 # $a Hani Adhani
245 1 # $a Proses penyelesaian sengketa pilkada paska perubahan kedua undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Tesis)
260 # # $a Jakarta :$b Universitas Indonesia,$c 2009
300 # # $a viii, 125 hlm; 29 cm ; $c 29 cm
520 # # $a Pasca amandemen UUD 1945, proses pemilihan kepala daerah dilaksanakan melalui pemilihan langsung. Hal mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut selanjutnya diatur dalam Undang undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi tidaklah jauh berbeda dengan penyeslesaian sengketa Mahkamah Agung, adanya tenggat waktu empat belas hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut, menyebabkan proses sengketa tersebut hatus dilaksanakan secara cepat dengan acuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah hal mengenai hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Hal tersebut yang menjadi salah satu pembeda antara proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
650 4 $a Local elections-Indonesia
650 4 $a Pemilukada-Pemilihan Umum Kepala Daerah-Indonesia
990 # # $a 21202/MKRI-P/VII-2011
Content Unduh katalog