Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pemilihan kepala daerah secara demokratis : kontroversi pemilihan kepala daerah langsung dan tidak langsung / Hani Adhani
Pengarang Hani Adhani
EDISI Cet. 1
Penerbitan Jakarta : Rajawali Pers, 2020
Deskripsi Fisik xx, 172 hlm. ;23 cm
ISBN 978-623-231-504-4
Subjek Pemilihan Umum
Abstrak Pemilihan kepala daerah yang saat ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selalu menjadi bahan perbincangan dan diskusi yang menarik baik oleh masyarakat, akademisi, dan juga politisi. Sebelum dilaksanakannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat, pemilihan kepala daerah sempat dilakukan oleh anggota DPRD. Pelaksanaan proses demokrasi tidak langsung tersebut dilakukan sebelum amendemen konstitusi. Kini setelah amendemen konstitusi, pemilihan kepala daerah dilakukan langsung oleh rakyat. Sejak dimunculkannya ide pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat yang dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada tahun 2004, pemilihan kepala daerah menjadi salah satu magnet proses demokrasi yang menjadi pusat perhatian masyarakat. Pilkada langsung bukan hanya banyak menuai kontroversi, namun juga menjadi permasalahan bangsa yang seolah-olah tanpa ujung dan nihil solusi. Ide untuk mengembalikan Pilkada kepada DPRD akhirnya menjadi “win-win solution” untuk menutup berbagai permasalahan tersebut. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan penafsir konstitusi akhirnya memberikan patokan tentang bagaimana sebaiknya pelaksanaan Pilkada yang ideal ditinjau dari perspektif konstitusi.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000026630 324.6 HAN p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010331
005 20220113124649
007 ta
008 220113################g##########0#ind##
020 # # $a 978-623-231-504-4
035 # # $a 0010-0122000065
082 # # $a 324.6
084 # # $a 324.6 HAN p
100 0 # $a Hani Adhani
245 1 # $a Pemilihan kepala daerah secara demokratis : $b kontroversi pemilihan kepala daerah langsung dan tidak langsung /$c Hani Adhani
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Jakarta :$b Rajawali Pers,$c 2020
300 # # $a xx, 172 hlm. ; $c 23 cm
520 # # $a Pemilihan kepala daerah yang saat ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selalu menjadi bahan perbincangan dan diskusi yang menarik baik oleh masyarakat, akademisi, dan juga politisi. Sebelum dilaksanakannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat, pemilihan kepala daerah sempat dilakukan oleh anggota DPRD. Pelaksanaan proses demokrasi tidak langsung tersebut dilakukan sebelum amendemen konstitusi. Kini setelah amendemen konstitusi, pemilihan kepala daerah dilakukan langsung oleh rakyat. Sejak dimunculkannya ide pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat yang dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada tahun 2004, pemilihan kepala daerah menjadi salah satu magnet proses demokrasi yang menjadi pusat perhatian masyarakat. Pilkada langsung bukan hanya banyak menuai kontroversi, namun juga menjadi permasalahan bangsa yang seolah-olah tanpa ujung dan nihil solusi. Ide untuk mengembalikan Pilkada kepada DPRD akhirnya menjadi “win-win solution” untuk menutup berbagai permasalahan tersebut. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan penafsir konstitusi akhirnya memberikan patokan tentang bagaimana sebaiknya pelaksanaan Pilkada yang ideal ditinjau dari perspektif konstitusi.
650 # 4 $a Pemilihan Umum
990 # # $a 26630/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26630/MKRI-P/XII-2021
Content Unduh katalog