Judul | Hukum Pidana: kumpulan kuliah |
Pengarang | Satochid Kartanegara |
Penerbitan | Jakarta Balai Lektur Mahasiswa 2012 |
ISBN | ******* |
Subjek | hukum acara pidana |
Abstrak | Fungsi hukum pidana yang dimaksud disini adalah adalah tiada lain memberi dasar legitimasi bagi negara agar negara dapat menjalankan fungsi menegakkan dan melindungi kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana tadi dengan sebaik-baiknya. Fungsi ini terutama terdapat dalam hukum acara pidana, yang telah dikodifikasikan dengan apa yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni UU No. 8 tahun 1981. Dalam hukum acara pidana telah diatur sedemikian rupa tentang apa yang dapat dilakukan negara dan bagaimana cara negara mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana. Misalnya bagaimana cara negara melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap terjadinya tindak pidana seperti melakukan penangkapan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan, vonis, dll. Semua tindakan negara diatas tentu berakibat tidak menyenangkan bagi siapa saja. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000007793 | ||
005 | 20200508204119 | ||
008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a ******* | ||
035 | 0010-0520007793 | ||
041 | $a ind | ||
082 | 0 | $a 345.05 | |
084 | $a 345.05/KAR/H | ||
100 | 0 | $a Satochid | |
245 | 0 | 0 | $a Hukum Pidana: kumpulan kuliah |
260 | $a Jakarta $b Balai Lektur Mahasiswa $c 2012 | ||
520 | $a Fungsi hukum pidana yang dimaksud disini adalah adalah tiada lain memberi dasar legitimasi bagi negara agar negara dapat menjalankan fungsi menegakkan dan melindungi kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana tadi dengan sebaik-baiknya. Fungsi ini terutama terdapat dalam hukum acara pidana, yang telah dikodifikasikan dengan apa yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni UU No. 8 tahun 1981. Dalam hukum acara pidana telah diatur sedemikian rupa tentang apa yang dapat dilakukan negara dan bagaimana cara negara mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana. Misalnya bagaimana cara negara melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap terjadinya tindak pidana seperti melakukan penangkapan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan, vonis, dll. Semua tindakan negara diatas tentu berakibat tidak menyenangkan bagi siapa saja. | ||
650 | 0 | $a hukum acara pidana | |
700 | 0 | $a Kartanegara |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :