Cite This        Tampung        Export Record
Judul Prospek PTUN sebagai pranata penyelesaian sengketa administrasi di Indonesia: studi tentang keberadaan PTUN selama satu dasawarsa 1991-2001 (Disertasi)
Pengarang Lintong Oloan Siahaan
Penerbitan Jakarta Universitas Indonesia 2004
Deskripsi Fisik ix, 363 hlm; 21,5 cm21,5 cm
ISBN 8501000093
Subjek Pengadilan Tata Usaha Negara
Abstrak PTUN adalah pengadilan administrasi Negara. PTUN lahir dan mulai bekerja melayani masyarakat pencari keadilan sejak tanggal 14 januari 1991. PTUN adalah pengadilan yang termuda diantara 4 (empat) lingkaran peradilan (Pengadilan Negeri; Pengadilan Militer; Pengadilan Agama; dan Pengadilan Tata Usaha Negara). Indonesia sebagai Negara hukum sudah lama mecita-citakan untuk membentuk pengadilan administrasi negara atau pengadilan tata usaha Negara. Rencana pembentukan tersebut dicantumkan baik dalam Undang Undang Dasar, Undang Undang maupun Garis Garis Besar Haluan Negara. Berbagai seminar, penal skripsi, lokakarya, dan sebagainya, dilakukan untuk membahas rencana pembentukan PTUN tersebut. Demikian juga para pengamat, para ahli hukum dan praktisi hukum, banyak memberikan pendapat atau sumbangan pemikiran, baik media cetak maupun media elektronika. Ada yang pro dan ada yang kontra tentang pembentukan PTUN itu. Perbedaan pendapat tersebut tercermin juga di Dewan Perwakilan Rakyat Daeragh (DPR), dalam perdebatan-perdebatan tentang pembahasan rencana undang-undang pembentukan PTUN itu. Suasana perdebatan-perdebatan atau perbedaan-perbedaan pendapat tersebut, hingga kini masih terasa, meskipun PTUN sudah berjalan lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Eksistensi PTUN masih tetap dipertanyakan. Terutama oleh pihak penguasa atau pemerintah. Perkara dibeberapa tempat sangat minim sekali, terutama jika dibandingkan dengan pengadilan-pengadilan lain. Ditingkat kuasi pengadilan, ada Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D), Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), dan Keputusan Gubernur tentang undang-undang gangguan. Belum termasuk lagi kontrol politik yang dilakukan oleh berbagai badan/instusi, seperti: DPR, MPR, LSM, dan sebagainya. Juga kontrol masyarakat melalui lembaga Ombudsman dan berbagai team pemberantasan korupsi. Baik kontrol politik maupun kontrol masyarakat tersebut tidak termasuk dalam penelitian ini. Pengadilan Negri dalam gugatan ganti-rugi (gugatan perdata), masih tetap berwenang mengadili sengketa tentang perbuatan melanggar/melawan hukum oleh penguasa atau pemerintah. Muncul berbagai pengadilan-pengadilan khusus, yang juga menyelesaikan sengketa administrasi Negara, seperti: Pengadilan Pajak, Pengadilan Niaga tentang merek, hak cipta, dan hak paten.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000021183 342.06/SIA/p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007830
005 20200508204127
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 8501000093
035 0010-0520007830
041 $a ind
082 0 $a 342.06
084 $a 342.06/SIA/p
100 0 $a Lintong Oloan Siahaan
245 0 0 $a Prospek PTUN sebagai pranata penyelesaian sengketa administrasi di Indonesia: studi tentang keberadaan PTUN selama satu dasawarsa 1991-2001 (Disertasi)
260 $a Jakarta $b Universitas Indonesia $c 2004
300 $a ix, 363 hlm; 21,5 cm$c 21,5 cm
520 $a PTUN adalah pengadilan administrasi Negara. PTUN lahir dan mulai bekerja melayani masyarakat pencari keadilan sejak tanggal 14 januari 1991. PTUN adalah pengadilan yang termuda diantara 4 (empat) lingkaran peradilan (Pengadilan Negeri; Pengadilan Militer; Pengadilan Agama; dan Pengadilan Tata Usaha Negara). Indonesia sebagai Negara hukum sudah lama mecita-citakan untuk membentuk pengadilan administrasi negara atau pengadilan tata usaha Negara. Rencana pembentukan tersebut dicantumkan baik dalam Undang Undang Dasar, Undang Undang maupun Garis Garis Besar Haluan Negara. Berbagai seminar, penal skripsi, lokakarya, dan sebagainya, dilakukan untuk membahas rencana pembentukan PTUN tersebut. Demikian juga para pengamat, para ahli hukum dan praktisi hukum, banyak memberikan pendapat atau sumbangan pemikiran, baik media cetak maupun media elektronika. Ada yang pro dan ada yang kontra tentang pembentukan PTUN itu. Perbedaan pendapat tersebut tercermin juga di Dewan Perwakilan Rakyat Daeragh (DPR), dalam perdebatan-perdebatan tentang pembahasan rencana undang-undang pembentukan PTUN itu. Suasana perdebatan-perdebatan atau perbedaan-perbedaan pendapat tersebut, hingga kini masih terasa, meskipun PTUN sudah berjalan lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Eksistensi PTUN masih tetap dipertanyakan. Terutama oleh pihak penguasa atau pemerintah. Perkara dibeberapa tempat sangat minim sekali, terutama jika dibandingkan dengan pengadilan-pengadilan lain. Ditingkat kuasi pengadilan, ada Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D), Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), dan Keputusan Gubernur tentang undang-undang gangguan. Belum termasuk lagi kontrol politik yang dilakukan oleh berbagai badan/instusi, seperti: DPR, MPR, LSM, dan sebagainya. Juga kontrol masyarakat melalui lembaga Ombudsman dan berbagai team pemberantasan korupsi. Baik kontrol politik maupun kontrol masyarakat tersebut tidak termasuk dalam penelitian ini. Pengadilan Negri dalam gugatan ganti-rugi (gugatan perdata), masih tetap berwenang mengadili sengketa tentang perbuatan melanggar/melawan hukum oleh penguasa atau pemerintah. Muncul berbagai pengadilan-pengadilan khusus, yang juga menyelesaikan sengketa administrasi Negara, seperti: Pengadilan Pajak, Pengadilan Niaga tentang merek, hak cipta, dan hak paten.
650 0 $a Pengadilan Tata Usaha Negara
Content Unduh katalog