Cite This        Tampung        Export Record
Judul Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi : Peradilan Tata Usaha Nagara
Pengarang Suparto Wijoyo
EDISI ke-2
Penerbitan Surabaya Airlangga University Press 2005
Deskripsi Fisik xli, 385 p ; 24 cm24 cm
ISBN 979-3557-35-4
Subjek Hukum administrasi
Abstrak Beberapa perubahan dan tambahan bunyi pasal yang dilakukan UU PERATURAN 2004 tentu saja memiliki implikasi praktis dalam penyelenggaraan "organisasi" Peradilan Administrasi. Pasal 53 UU PERATUN 2004 yang telah mengakui asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagai alasan menggugat merupakan langkah positif dan sekaligus menjadi bukti apresiasi para konseptornya terhadap kajian akademik mengenai AUPB selama ini. Meski demikian harus tetap dikritisi bahwa perumusan AUPB dalam Pasal 53 UU PERATUN 2004 terkesan "setengah hati" dan tidak komprehensif. Bahkan dalam konteks beracara keberadaan Pasal 116 UU PERATUN 2004 tetap saja "tidak menjamin adanya kepastian hukum" menghadapi pejabat pemerintah yang tidak memiliki kesadaran dan penaatan hukum administrasi yang tinggi. Dalam edisi kedua buku ini terdapat pula penambahan dalam judul Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara). Penambahan kata-kata dalam kurung yang berbunyi Peradilan Tata Usaha Negara semata-mata sebagai bentuk pengakuan pada "kenyataan hukum" belaka atas istilah tersebut.
Catatan p.201-214
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000020889 342.06/WIJ/K Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008845
005 20200508204541
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979-3557-35-4
035 0010-0520008845
041 $a ind
082 0 $a 342.06
084 $a 342.06/WIJ/K
100 0 $a Suparto Wijoyo
245 0 0 $a Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi : Peradilan Tata Usaha Nagara
250 $a ke-2
260 $a Surabaya $b Airlangga University Press $c 2005
300 $a xli, 385 p ; 24 cm$c 24 cm
504 $a p.201-214
520 $a Beberapa perubahan dan tambahan bunyi pasal yang dilakukan UU PERATURAN 2004 tentu saja memiliki implikasi praktis dalam penyelenggaraan "organisasi" Peradilan Administrasi. Pasal 53 UU PERATUN 2004 yang telah mengakui asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagai alasan menggugat merupakan langkah positif dan sekaligus menjadi bukti apresiasi para konseptornya terhadap kajian akademik mengenai AUPB selama ini. Meski demikian harus tetap dikritisi bahwa perumusan AUPB dalam Pasal 53 UU PERATUN 2004 terkesan "setengah hati" dan tidak komprehensif. Bahkan dalam konteks beracara keberadaan Pasal 116 UU PERATUN 2004 tetap saja "tidak menjamin adanya kepastian hukum" menghadapi pejabat pemerintah yang tidak memiliki kesadaran dan penaatan hukum administrasi yang tinggi. Dalam edisi kedua buku ini terdapat pula penambahan dalam judul Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara). Penambahan kata-kata dalam kurung yang berbunyi Peradilan Tata Usaha Negara semata-mata sebagai bentuk pengakuan pada "kenyataan hukum" belaka atas istilah tersebut.
650 0 $a Hukum administrasi
Content Unduh katalog