Cite This        Tampung        Export Record
Judul Aspek-Aspek Hukum Moratorium / O. C. Kaligis
Pengarang Kaligis
Penerbitan Bandung : Alumni, 2012
Deskripsi Fisik x, 290 p. ;21 cm.
ISBN 9794141356
Subjek pengampunan-pidana
moratorium
Abstrak Remisi adalah hak mutlak para narapidana, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 jo Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang memberi hak remisi. Bahkan, sebagai bagian dari masyarakat internasional, kita juga telah mengadopsi standar minimal perlakuan bagi narapidana, yang memebenarkan adanya remisi. Karenanya, moraturium remisi bertetangan dengan undang-undang.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000024619 345.077 KAL a Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024620 345.077 KAL a Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024621 345.077 KAL a Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024622 345.077 KAL a Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024623 345.077 KAL a Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009301
005 20221104082632
008 221104################|##########|#ind##
020 # # $a 9794141356
035 # # $a 0010-0520009301
041 $a ind
082 # # $a 345.077
084 # # $a 345.077 KAL a
100 0 # $a Kaligis
245 1 # $a Aspek-Aspek Hukum Moratorium /$c O. C. Kaligis
260 # # $a Bandung :$b Alumni,$c 2012
300 # # $a x, 290 p. ; $c 21 cm.
520 # # $a Remisi adalah hak mutlak para narapidana, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 jo Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang memberi hak remisi. Bahkan, sebagai bagian dari masyarakat internasional, kita juga telah mengadopsi standar minimal perlakuan bagi narapidana, yang memebenarkan adanya remisi. Karenanya, moraturium remisi bertetangan dengan undang-undang.
650 4 $a moratorium
650 4 $a pengampunan-pidana
990 # # $a 24619/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24619/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24619/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24619/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24619/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24619/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24620/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24620/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24620/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24620/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24620/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24620/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24621/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24621/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24621/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24621/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24621/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24621/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24622/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24622/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24622/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24622/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24622/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24622/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24623/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24623/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24623/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24623/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24623/MKRI-P/VII-2016
990 # # $a 24623/MKRI-P/VII-2016
Content Unduh katalog