Judul | Menjaga independensi penyelenggara pemilu : disertai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentan penyelenggara pemilu / Didik Supriyanto |
Pengarang | Didik Supriyanto |
Penerbitan | Semarang : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2007 |
Deskripsi Fisik | xvi, 88 hlm, ;21,5 cm. ;21,5 cm. |
ISBN | 979-2007 |
Subjek | Pemilu DNR |
Abstrak | Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu (UU No. 22/2007) dimaksudkan untuk menjawab masalah-masalah yang muncul berkaitan dengan posisi dan fungsi KPU dan KPUD selaku penyelenggara Pemilu 2004 dan Pilkada 2005+. Masalah-masalah tersebut antara lain berupa rentannya KPU/KPUD atas intervensi pihak luar, kecenderungannya untuk menjadi superbody, kontrol internal tidak efektif, serta pembagian tugas staf sekretariat yang tidak jelas. Pengawas pemilu juga dinilai tidak efektif menjalankan fungsinya, sehingga gagal menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran pemilu. Adapun tujuan pokok penyusunan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu adalah membangun lembaga penyelenggara pemilu yang independen, kredibel, profesional dan akuntabel sehingga pemilu dapat dilaksanakan secara fair. Apakah ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU No. 22/2007 sudah menjawab tuntas masalah-masalah yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang tersebut? Apakah rumusan pasal dan ayat dalam undang-undang itu cukup menjanjikan akan tercapainya tujuan dibuatnya undang-undang tersebut? Buku yang ditulis anggota Panwas Pemilu 2004 dan Wakil Pemimpin Redaksi detikcom ini berusaha menjawab tuntas pertanyaan-pertanyaan tersebut. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000023802 | 324.6 DID m | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000023803 | 324.6 DID m | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000023804 | 324.6 DID m | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000023805 | 324.6 DID m | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000009465 | ||
005 | 20221024101631 | ||
008 | 221024################g##########0#ind## | ||
020 | # | # | $a 979-2007 |
035 | # | # | $a 0010-0520009465 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 324.6 |
084 | # | # | $a 324.6 DID m |
100 | 0 | # | $a Didik Supriyanto |
245 | 1 | # | $a Menjaga independensi penyelenggara pemilu : $b disertai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentan penyelenggara pemilu /$c Didik Supriyanto |
260 | # | # | $a Semarang :$b Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,$c 2007 |
300 | # | # | $a xvi, 88 hlm, ;21,5 cm. ; $c 21,5 cm. |
520 | # | # | $a Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu (UU No. 22/2007) dimaksudkan untuk menjawab masalah-masalah yang muncul berkaitan dengan posisi dan fungsi KPU dan KPUD selaku penyelenggara Pemilu 2004 dan Pilkada 2005+. Masalah-masalah tersebut antara lain berupa rentannya KPU/KPUD atas intervensi pihak luar, kecenderungannya untuk menjadi superbody, kontrol internal tidak efektif, serta pembagian tugas staf sekretariat yang tidak jelas. Pengawas pemilu juga dinilai tidak efektif menjalankan fungsinya, sehingga gagal menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran pemilu. Adapun tujuan pokok penyusunan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu adalah membangun lembaga penyelenggara pemilu yang independen, kredibel, profesional dan akuntabel sehingga pemilu dapat dilaksanakan secara fair. Apakah ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU No. 22/2007 sudah menjawab tuntas masalah-masalah yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang tersebut? Apakah rumusan pasal dan ayat dalam undang-undang itu cukup menjanjikan akan tercapainya tujuan dibuatnya undang-undang tersebut? Buku yang ditulis anggota Panwas Pemilu 2004 dan Wakil Pemimpin Redaksi detikcom ini berusaha menjawab tuntas pertanyaan-pertanyaan tersebut. |
650 | 4 | $a DNR | |
650 | 4 | $a Pemilu | |
990 | # | # | $a 23802/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23802/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23802/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23802/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23802/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23803/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23803/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23803/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23803/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23803/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23804/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23804/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23804/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23804/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23804/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23805/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23805/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23805/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23805/MKRI-P/I-2015 |
990 | # | # | $a 23805/MKRI-P/I-2015 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :